DPRD Medan Minta Caleg Diduga Terlibat Penggelembungan Suara Ikut Diperiksa
2 min readMEDAN, BLINKISS.ID
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution ST, mengeluarkan pernyataan terkait kasus tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur yang saat ini menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Menurut Dedy, tindakan oknum-oknum PPK yang terlibat dalam penggelembungan suara telah merusak proses pemilihan yang seharusnya jujur dan adil. Ia juga mengkhawatirkan kemungkinan adanya praktik serupa di kecamatan lain di Kota Medan yang belum terungkap secara publik.
“Kami sangat kecewa dengan tindakan petugas pemilu yang tidak menghormati prinsip kejujuran dalam demokrasi. Hal ini mungkin terjadi lebih luas di tempat-tempat lainnya. Pengawasan yang lebih ketat dari pihak kepolisian dan Gakkumdu sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa pesta demokrasi berlangsung secara adil,” ujar Dedy pada Jumat (17/5).
Anggota DPRD Medan dari Fraksi Gerindra ini juga menyatakan keyakinannya bahwa oknum PPK tidak akan melakukan tindakan curang tanpa ada permintaan atau dorongan dari pihak lain yang diuntungkan.
“Oleh karena itu, sangat wajar jika kita menyoroti dengan tajam pihak-pihak yang mungkin mendapat keuntungan dari praktik curang yang dilakukan oleh ketiga PPK tersebut. Kita yakin bahwa tidak ada kecurangan yang terjadi tanpa ada pihak lain yang meminta atau mengarahkan,” tambahnya.
Dedy juga menekankan pentingnya aparat penegak hukum untuk tidak hanya memeriksa oknum PPK yang terlibat, tetapi juga untuk memeriksa pihak atau calon legislatif (caleg) yang diduga turut serta dalam upaya penggelembungan suara.
“Khusus untuk PPK Medan Timur, tidak hanya mereka yang harus dipertanggungjawabkan. Caleg atau pihak yang diduga terlibat dalam pengalihan suara juga harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Perkembangan selanjutnya terkait kasus ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas dan keadilan dalam proses demokrasi di Kota Medan. (Erianto EGA)