Dua Curanmor di Kos-kosan Padang Bulan Diringkus, Satu Ditembak Saat Pengembangan

Blinkiss.id, Medan
Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di kos-kosan kawasan Padang Bulan, Medan, terpaksa ditembak oleh Unit Reskrim Polsek Medan Baru lantaran mencoba melawan saat dilakukan pengembangan kasus.
Tersangka yang ditembak berinisial AG alias Fandi (36), warga Jalan Gang Mecu 2, Kelurahan Desa Rumah Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo. Ia sebelumnya ditangkap di Kota Berastagi pada Senin (10/3/2025).
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendri F. Aritonang, didampingi Kanit Reskrim Iptu Dian P. Simangunsong, mengungkapkan bahwa Fandi bersama dua rekannya mencuri sepeda motor milik Glenn Felix Pakpahan (19), seorang mahasiswa yang tinggal di Komplek Pamen No. GA-25, Jalan Djamin Ginting, Kelurahan Padang Bulan, pada 16 Januari 2025 lalu.
“Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan menangkap pelaku lain, tersangka Fandi berusaha melawan. Petugas sudah memberikan tembakan peringatan, tapi tidak diindahkan, sehingga tindakan tegas terukur diberikan dengan menembak kakinya,” ujar Kompol Hendri, Selasa (11/3/2025).
Dua Ditangkap, Satu Buron
Dari hasil pengembangan, polisi juga meringkus rekan Fandi, yakni YPT alias Joteng (36), warga Jalan Jamin Ginting Gang Pembangunan No. 6, Medan. Berbeda dengan Fandi, Joteng tidak melakukan perlawanan saat diringkus.
Namun, satu pelaku lainnya masih buron. “Identitasnya sudah kami kantongi, dan kami imbau agar segera menyerahkan diri. Jika tidak, kami tak segan mengambil tindakan tegas,” tegas Kapolsek.
Motor Dijual untuk Beli Narkoba
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian P. Simangunsong, menambahkan bahwa motor hasil curian dijual kepada seorang penadah beretnis India bernama Gopin di Jalan Starban, Medan Polonia, seharga Rp2,5 juta.
“Dari uang itu, masing-masing pelaku mendapat bagian Rp700 ribu, sementara sisanya Rp400 ribu digunakan untuk membeli narkoba,” ungkap Iptu Dian.
Setelah mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara, tersangka Fandi bersama barang bukti berupa pakaian dan sepatu yang digunakan saat beraksi langsung digelandang ke Polsek Medan Baru untuk menjalani proses hukum.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Kanit Reskrim. (Agung)