Dua Kurir Narkoba Divonis 15 Tahun Penjara di PN Medan
2 min readBLINKISS, Medan, 23 Oktober 2024 – Muhammad Harun alias Mathias (28) dan Ahyatullah Khumaini alias Hishal (23), dua kurir narkoba asal Aceh, dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh M. Nazir juga mengharuskan kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, mereka akan dikenakan tambahan pidana penjara selama satu tahun. Hakim menilai tindakan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
Dalam sidang, hakim menyebutkan bahwa meskipun terdapat faktor yang memberatkan, seperti dampak negatif dari peredaran narkoba, terdapat juga keadaan yang meringankan, termasuk sikap sopan para terdakwa selama persidangan dan pengakuan serta penyesalan mereka atas perbuatan yang dilakukan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Erning Kosasi sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda yang sama, tetapi putusan hakim lebih ringan.
Kronologi kasus ini bermula pada 18 Februari 2024, ketika Harun diajak oleh Ahyatullah untuk menjadi perantara dalam penjualan sabu seberat 4 kg ke Kota Palu, Sulawesi Tengah. Mereka diiming-imingi upah sebesar Rp80 juta yang akan dibagi rata.
Setelah melakukan perjalanan dari Kabupaten Pidie, Aceh, kedua terdakwa tiba di Medan pada 21 Februari 2024. Di sebuah penginapan, mereka menerima sabu dalam 16 bungkus yang dimasukkan ke dalam koper. Pada 22 Februari, saat hendak menuju Bandara Kualanamu, mereka ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polda Sumatera Utara, dengan barang bukti sabu seberat 3,8 kg.
Putusan ini menjadi langkah tegas dalam upaya penanggulangan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara, serta diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya. (BK)