Dugaan Korupsi Pengadaan 2 Unit Kapal, Kejati Sumut Geledah Kantor PT Pelindo Belawan

MEDAN l, BLINKISS — Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penggeledahan di kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Belawan, tepatnya di Gedung Grha Pelindo Satu, Jalan Lingkar Pelabuhan No.1, Belawan II, Medan, Senin (11/8/2025).
Langkah ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumut Nomor: Print-07/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025, serta surat ketetapan dan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan. Penggeledahan dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus, Mochamad Jefry, untuk mencari alat bukti tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda kapasitas 2×1.800 HP untuk Cabang Dumai pada tahun 2019. Proyek tersebut bernilai kontrak Rp135,81 miliar antara PT Pelindo I (Persero) dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).
Setibanya di lokasi, tim penyidik yang mendapat pengamanan ketat langsung memeriksa sejumlah ruangan di lantai 8 hingga ruang kerja di lantai dasar atau basement gedung.
Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH, membenarkan adanya penggeledahan ini. Ia menjelaskan, tindakan tersebut telah sesuai Pasal 32 KUHAP dan dilakukan setelah serangkaian penyidikan intensif, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dari PT Pelindo maupun PT Dok dan Perkapalan Surabaya.
“Dari hasil pemeriksaan, terdapat indikasi penyimpangan dalam pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan. Hingga kini, dua unit kapal tersebut diduga belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya,” ujar Husairi.
Ia menambahkan, selain di Belawan, penggeledahan juga dilakukan secara serentak di kantor PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Diduga, sejumlah dokumen perencanaan, pembayaran, serta data elektronik terkait proyek tersebut masih tersimpan di kedua lokasi tersebut.
Informasi dari tim penyidik menyebutkan, hingga kini sudah 20 saksi diperiksa, termasuk pihak Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) selaku konsultan perencana dan pengawas, PT Dok dan Perkapalan Surabaya sebagai penyedia barang/jasa, serta pihak PT ITS Tekno Sains Surabaya untuk keperluan audit dan perhitungan fisik pembangunan kapal. Perhitungan resmi potensi kerugian negara saat ini masih menunggu hasil dari BPKP Perwakilan Sumut.
Husairi memastikan, setelah proses audit rampung, pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini akan segera ditentukan. (Gung)