Dukung Program Jaga Desa, Kajati Sumut Dampingi Jamintel pada Pengukuhan Pengurus ABPEDNAS se-Sumut
BLINKISS, Medan, 14 Februari 2026 — menghadiri langsung sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang dirangkaikan dengan pengukuhan pengurus DPD dan DPC se-Sumatera Utara di . Agenda ini sekaligus menjadi momentum penandatanganan kerja sama antara jajaran Kejaksaan Negeri dan ABPEDNAS Sumut dalam penguatan tata kelola dana desa.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Sumatera Utara , Kepala , Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Amnar Harun Damanik, unsur Forkopimda, para kepala daerah, serta perwakilan Badan Permusyawaratan Desa dari berbagai kabupaten/kota.
Dalam arahannya, Reda Mantovani menekankan bahwa program Jaga Desa dirancang sebagai instrumen pendampingan hukum yang mengedepankan pendekatan pembinaan. Melalui aplikasi yang terintegrasi, aparatur desa dapat menyampaikan informasi maupun konsultasi terkait pengelolaan dana desa sehingga setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum. Ia menyebut kolaborasi dengan ABPEDNAS menjadi langkah strategis untuk memastikan pengawasan berjalan efektif tanpa menghambat kinerja pemerintah desa.
Gubernur Bobby Nasution menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejaksaan RI yang dinilai memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Menurutnya, inovasi dan pengelolaan administrasi yang transparan merupakan faktor penting dalam mempercepat pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri menyoroti penguatan posisi desa setelah berlakunya regulasi terbaru. Ia menjelaskan bahwa payung hukum tersebut mempertegas kemandirian desa melalui kepastian regulasi, penguatan kelembagaan, dan dukungan anggaran dari pemerintah pusat maupun daerah.
Usai acara, Harli Siregar menegaskan komitmen jajarannya untuk mengawal pelaksanaan kebijakan strategis nasional di wilayah Sumatera Utara, khususnya dalam pengamanan hukum pengelolaan dana desa. Ia menilai program Jaga Desa menjadi bentuk nyata sinergi penegakan hukum dengan pembangunan nasional berbasis desa, sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat.

