20 September 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Edi Saputra ST Dukung Revisi Perda, Bank Sampah Perlu Ditingkatkan

2 min read

MEDAN-BLINKISS.ID-Sekretaris Fraksi PAN DPRD Medan Edi Saputra ST mengaku sangat mendukung dilakukannya perubahan Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan karena dinilai sudah tertinggal seiring perkembangan zaman. Sehingga, dengan perubahan merupakan langkah yang tepat menyelesaikan persoalan krusial tentang persampahan.

Hal itu disampaikan sekretaris Fraksi PAN DPRD Medan Edi Saputra ST dalam pandangan Fraksinya terhadap penjelasan pengusul DPRD Kota Medan atas rancangan peratururan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang revisi Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di ruang paripurna gedung DPRD Medan, Selasa (14/5/2024).

Dikatakan Edi Saputra, pengelolaan sampah harus dapat mengikuti perkembangan yang ada sehinga tidak tertinggal dengan laju produksi sampah yang terjadi ditengah-tengah masyarakat.

Nantinya, hasil dari revisi Perda lama akan akan menjadi panduan konprehensif, baik bagi pemerintah daerah, pelaku industri dan juga masyarakat dalam upaya mensukseskan program penanganan sampah secara terpadu di Kota Medan. Sehingga, dapat tercipta peningkatan derajat kesehatan lingkungan dan masyarakat di Kota Medan.

Kemudian integrasi antara program pengembangan program pengelolaan daur ulang sampah ditengah-tengah masyarakat. Bank sampah salah satu contoh yang dapat di laksanakan.

Pengembangan terhadap pelayanan pengelolaan sampah dan managemen yang profesional serta perkembangan tekhnologi pada pemerintah Kota Medan sebagai pengelola sampah ditengah masyarakat menjadi semakin jelas.

Ditambahkan, Perda baru diharapkan dapat memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa pelayanan pengelolaan sampah yang dilakukan pemerintah merupakan hak yang harus diterima oleh masyarakat dalam rangka peningkatan derajat kesehatan dan hak lingkungan yang sehat bagi masyarakat.

“Maka itu, Fraksi PAN memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi tingginya terhadap inisiatif anggota DPRD Medan yang mengusulkan Revisi Perda No 6 Tahun 2015. Tentunya, hal ini merupakan wujud komitmen DPRD Medan dalam melaksanakan hak dan tugasnya berupa hak inisiatif,” cetusnya.
**Erianto/ EGA

Facebook Comments Box
Translate ยป