Edwin Sugesti Nasution Sebut Pendirian Tembok Pagar Milik PT KIM di Mabar Tanpa Izin PBG, Satpol PP Harus Lakukan Pembongkaran

Medan, BLINKISS– Anggota Komisi IV DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution
sangat menyayangkan pihak PT KIM yang mendirikan tembok pagar tanpa izin Pendiriam Bangunan Gedung (PBG). Apalagi berdirinya pagar tembok yang terletak di Jl Mangan Gg Tembusan , lingkungan 16, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli itu menuai protes dari warga.
“Pendirian tembok pagar di Jl Tembusan harus memiliki izin PBG. Tidak terkecuali karena bangunan milik BUMD PT KIM. Pemko harus tarik PAD (Red_ Pendapatan Asli Daerah) dari retribusi izin PBGnya,” tandas Edwin Sugesti Nasution (foto) saat melakukan peninjauan lokasi, Selasa (15/7/2025).
Ditegaskan Edwin Sugesti Nasution, jika PT KIM tidak bersedia mengurus izinnya, Satpol PP Medan harus melakukan pembongkaran pagar. “Sesuai ketentuan, siapa saja yang mendirikan bangunan termasuk pagar harus memiliki izin tanpa terkecuali,” sebut politisi PAN itu.
Edwin Sugesti juga sangat menyayangkan pernyataan Direktur PT KIM saat melakukan pertemuan dengan Komisi IV DPRD Medan bersama warga di kantor PT KIM, Selasa 15 Juni 2025 mengatakan pendirian pagar tidak perlu memiliki izin.
“Saat itu tidak langsung kita tanggapi mengingat suasana pertemuan agak memanas karena pro kontra warga terkait berdirinya pagar. Tapi yang kita ketahui pendirian pagar harus ada izin,” terang Edwin Sugesti kepada wartawan usai pertemuan.
Sebagaimana diketahui, dengan berdirinya tembok pagar menutup akses keluar masuk warga ke rumahnya telah ditinjau oleh DPRD Medan. Peninjauan dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi sekretaris Komisi Dame Duma Sari Hutagalung, anggota Jusuf Ginting, Datuk Iskandar Muda, Edwin Sugesti Nasution, Zulham Efendy dan Lailatul Badri. Ikut mendampingi pihak Satpol PP, Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Lurah, Camat dan Kepling setempat.
Dalam amatan wartawan, sekitar 10 KK warga yang tinggal di lingkungan 16 terkurung dikelilingi tembok. Akhirnya warga terpaksa membuat tangga darurat untuk dapat akses ke rumahnya. Menurut warga kejadian tersebut sudah berlangsung sekitar 2 minggu.
Dengan situasi demikian, Komisi IV DPRD Medan setelah meninjau pemukiman warga dan lanjut melakukan pertemuan dengan pihak PT KIM. Dari pertemuan belum membuahkan hasil karena PT KIM mengklaim lahan yang ditempat warga adalah miliknya. Sementara, warga belum berkenan pindah dari rumahnya karena sedang proses melakukan gugatan hukum di pengadilan. **Erianto EGA.