Eksepsi ASN RS Bhayangkara Ditolak, Minggu Depan Sidang Pemeriksaan Saksi
MEDAN, BLINKISS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Tusia dalam perkara dugaan penggunaan surat palsu, Selasa (10/3/2026). Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa (17/3/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 167/Pid.B/2026/PN Mdn dan disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi ketentuan hukum sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Menanggapi putusan tersebut, pelapor Hesty Helena Sitorus usai sidang menyampaikan apresiasinya kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang telah menangani perkara tersebut.
“Saya menghormati keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi tersebut. Saya juga mengapresiasi majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang telah menjalankan tugasnya dalam proses persidangan ini. Saya berharap persidangan selanjutnya dapat berjalan secara objektif sehingga fakta yang sebenarnya bisa terungkap di persidangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Tusia yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rumah Sakit Bhayangkara didakwa menggunakan surat yang diduga palsu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarifah Nayla, SH dalam dakwaannya menyebut terdakwa dengan sengaja menggunakan surat seolah-olah asli yang diduga tidak sesuai fakta hukum sehingga berpotensi menimbulkan kerugian.
Surat yang dipersoalkan merupakan dokumen tahun 1972. Namun dalam surat tersebut terdapat penyebutan pangkat “Kompol”. Jaksa menjelaskan, berdasarkan keterangan ahli bahasa, pada tahun 1972 istilah Kompol belum digunakan karena institusi kepolisian saat itu masih bergabung dengan TNI dan menggunakan sebutan Mayor.
Ketidaksesuaian tersebut dinilai sebagai salah satu kejanggalan dalam dokumen dimaksud.
Jaksa juga menyoroti adanya tanda tangan orang tua pelapor, Hesty Helena Sitorus, yang tercantum sebagai saksi dalam surat. Namun menurut Hesty, tanda tangan itu bukan milik orang tuanya dan ia menduga tanda tangan tersebut dipalsukan.
Dalam dakwaan turut disebut adanya saksi yang melihat proses pembuatan surat tersebut.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Barang bukti yang diajukan jaksa terdiri atas Surat Perdjandjian Penjerahan Hak Nomor: 56/AGR/IV/72 tanggal 08 April 1972; satu lembar asli Surat Kuasa tertanggal 17 Djanuari 1972; satu lembar asli Surat Keterangan Nomor: 162/K/AGR/1972 tanggal 29 Maret 1972; serta dua flashdisk berisi rekaman suara dan video terkait perkara tersebut. Seluruh barang bukti saat ini disimpan di Kejaksaan Negeri Medan.
Terdakwa yang telah ditahan sejak Desember 2025 melalui kuasa hukumnya sebelumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Namun majelis hakim dalam putusan sela menyatakan keberatan tersebut tidak dapat diterima sehingga persidangan tetap dilanjutkan.
Sementara itu, pelapor Hesty Helena Sitorus sebelumnya juga menyampaikan keberatannya terhadap permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa. Menurutnya, perkara yang sedang disidangkan merupakan persoalan pribadi dan tidak berkaitan dengan institusi rumah sakit.
“Saya mempertanyakan dasar hukum jaminan itu diberikan. Ini perkara pidana pribadi, bukan urusan institusi,” ujarnya.
Ia juga berharap majelis hakim tidak mengabulkan penangguhan penahanan terhadap terdakwa.
“Saya berharap majelis hakim tidak memberikan penangguhan penahanan. Perkara ini sudah lama berlangsung dan menurut saya dilakukan secara sadar,” katanya.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Selasa (17/3/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. (Agung)

