Fantastis! 186 Pelanggaran Kepabeanan dan Cukai Berhasil Ditindak Bea Cukai Batam dalam Sebulan Terakhir

Fantastis! 186 Pelanggaran Kepabeanan dan Cukai Berhasil Ditindak Bea Cukai Batam dalam Sebulan Terakhir

Batam, BLINKISS – Bea Cukai Batam mencatatkan pencapaian luar biasa dalam menanggulangi pelanggaran di sektor kepabeanan dan cukai. Hingga 21 November 2024, KPU Bea Cukai Tipe B Batam berhasil menerbitkan 186 laporan pelanggaran, yang terdiri dari:

148 laporan hasil penindakan non-patroli laut,

31 laporan dari penindakan patroli laut, dan

7 laporan terkait Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP).

Dominasi Pelanggaran

Sebagian besar pelanggaran melibatkan Barang Kena Cukai (BKC), narkotika, serta barang kiriman yang tidak memenuhi ketentuan. “Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran demi melindungi masyarakat dari barang ilegal dan berbahaya,” ujar Evi Octavia, Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam.

Operasi Gempur Rokok Ilegal

Selama periode tersebut, operasi rutin berhasil menyita:

281.649 batang rokok ilegal, dengan merek seperti HMIND, H&D, MAXXIS, Luffman, Manchester, Ofo, Rave, T3, dan lainnya.

22,3 liter minuman beralkohol tanpa izin, yang menjadi bukti keseriusan Bea Cukai Batam dalam menindak pelanggaran sektor cukai.

Salah satu operasi yang dilakukan berhasil menangkap pelaku di lokasi yang sedang menawarkan rokok tanpa pita cukai ke sejumlah toko sekitar. Operasi ini rutin dilaksanakan demi menciptakan efek jera bagi para pelaku.

Mekanisme Ultimum Remedium (UR)

Sebanyak dua pelanggaran diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2021 dan PMK Nomor 237 Tahun 2022. Melalui mekanisme ini, pelaku diwajibkan membayar denda administratif sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Total denda yang terkumpul mencapai Rp193.084.000.

“Pendekatan ini memberikan efek jera kepada pelaku dan mempercepat penyelesaian perkara. Di sisi lain, ini juga menjadi langkah efektif dalam meningkatkan tingkat kepatuhan pengusaha di bidang cukai,” ungkap Evi.

Pengawasan Barang Kiriman

Dalam bidang pengawasan barang kiriman, Satgas Penindakan Pos Bea Cukai Telaga Punggur berhasil menangkap dua unit mobil bermuatan 35 koli barang kiriman tanpa pemberitahuan pabean. Kedua mobil tersebut diamankan saat hendak menyeberang ke Pelabuhan Roro Tanjung Uban. Barang bukti kini tengah dalam pemeriksaan lebih lanjut di Bea Cukai Batam.

Pemberantasan Narkotika dan Psikotropika

Di sektor narkotika, Bea Cukai Batam, bersama aparat penegak hukum lainnya, berhasil menyita:

70,7 gram methamphetamine,

4 butir ekstasi,

10 butir Happy Five,
serta menangkap empat tersangka. Barang bukti telah dilimpahkan ke instansi terkait untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tindakan ini merupakan langkah konkret Bea Cukai Batam dalam mendukung pemberantasan peredaran narkotika dan psikotropika, tidak hanya di Batam, tetapi juga di seluruh wilayah NKRI,” tegas Evi.

Komitmen Bea Cukai Batam

Keberhasilan ini sejalan dengan program Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, di mana salah satu fokus utamanya adalah penegakan hukum dan pemberantasan barang ilegal demi melindungi masyarakat.

Dengan pencapaian ini, Bea Cukai Batam semakin memperkuat perannya sebagai garda terdepan dalam melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal dan berbahaya. “Kami akan terus menjaga komitmen ini untuk menciptakan wilayah pengawasan yang lebih aman dan patuh terhadap ketentuan hukum,” tutup Evi. (MS)

Facebook Comments Box

Agung

Translate »