20 September 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

FP Gerindra Mendorong Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan

1 min read

MEDAN, BLINKISS.ID

Fraksi Partai Gerindra (FP Gerindra) mengadvokasi revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 terkait pengelolaan persampahan Kota Medan. Penjelasan ini disampaikan oleh Abdullah Roni dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan pada Selasa (14/05/2024).

Perubahan struktur pengelolaan sampah dari Dinas Kebersihan ke Dinas Lingkungan Hidup, serta pengalihan pengelolaan kepada kecamatan yang tidak diatur secara detail dalam Perda Nomor 6 tahun 2015, menjadi latar belakang pentingnya revisi tersebut menurut FP Gerindra.

FP Gerindra juga mendukung langkah Pemko Medan dalam mengubah sistem penanganan sampah dari open dumping menjadi sanitary landfill. Mereka menekankan pentingnya pemanfaatan atau reduksi 25% dari total 2000 ton sampah yang dihasilkan oleh masyarakat, yang menjadi tugas dinas lingkungan hidup.

Abdullah Roni, dalam membacakan pandangan Fraksi Gerindra, menyoroti lima faktor utama masalah pengelolaan sampah di Kota Medan, antara lain belum memadainya perangkat peraturan, kurang optimalnya penanganan sampah, minimnya layanan pengelolaan yang kredibel, serta keterbatasan dalam perencanaan dan pendanaan pengelolaan sampah.

Fraksi Gerindra berharap agar Pemko Medan intensif dalam edukasi dan sosialisasi untuk mengubah perilaku masyarakat dalam pembuangan sampah, sebagai upaya mendukung perubahan positif dalam pengelolaan sampah di kota ini. (Ega)

Facebook Comments Box
Translate ยป