FPKS Dorong Revisi Perda Sampah Medan Responsif Terhadap Kenaikan Tarif
2 min readMedan, BLINKISS.ID
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) mendesak untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan. Langkah ini diharapkan dapat menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait lonjakan tarif retribusi sampah yang mencapai dua hingga tiga kali lipat.
Abdul Latief Lubis, juru bicara Fraksi PKS, menyampaikan pandangannya dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Medan pada hari Selasa (14/05/2024). Menurutnya, peningkatan tarif retribusi yang baru-baru ini diterapkan telah memicu banyak keluhan dari warga Kota Medan.
“Dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah terkait pengelolaan sampah, Fraksi PKS menekankan pentingnya memperhatikan aspirasi masyarakat. Kami berharap dapat menemukan solusi terbaik untuk masalah ini,” ungkap Latief.
Dia juga menyoroti pentingnya partisipasi aktif perusahaan dalam menangani persoalan sampah di kota tersebut, dengan mengusulkan agar perusahaan dapat menyumbangkan sebagian dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk memfasilitasi pengadaan tong sampah bagi rumah-rumah warga berpenghasilan rendah.
Latief menegaskan bahwa isu persampahan bukanlah hal yang sepele, karena dapat berdampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya kerja keras dan kerja cerdas dalam menanggulangi masalah ini.
FPKS juga menyambut baik usulan dari anggota DPRD Kota Medan terkait Ranperda ini sebagai bentuk kepedulian dan keseriusan dalam menyesuaikan peraturan dengan kondisi aktual di lapangan. Salah satu saran yang mereka berikan adalah agar dalam revisi Perda ini juga dimasukkan ketentuan yang jelas mengenai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Persampahan, untuk menghindari tumpang tindih dengan institusi dan SKPD lainnya.
Dengan demikian, FPKS berharap bahwa revisi Perda ini tidak hanya menjawab tantangan terkini terkait pengelolaan sampah, tetapi juga memastikan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik terkait. (Ega)