24 November 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Fraksi PKS Apresiasi Ranperda Tata Cara Pembentukan Perda Medan

2 min read

MEDAN, BLINKISS.ID

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan menyambut baik usulan dan inisiatif yang diajukan oleh anggota DPRD Kota Medan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah. Hal ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian Dewan dalam mewakili aspirasi masyarakat.

Bukhari, SE, juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan, menyatakan apresiasi ini dalam pandangan Fraksi terhadap Ranperda tersebut pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan, Senin (13/05/2024).

“Kami sangat mengapresiasi usul atau inisiatif rekan-rekan Anggota DPRD Kota Medan terhadap Ranperda ini. Fraksi PKS melihat hal ini sebagai bentuk kepedulian Dewan sebagai penyambung lidah rakyat,” ujarnya.

Bukhari menjelaskan bahwa Fraksi PKS mendukung pentingnya pengajuan Ranperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, dengan alasan bahwa hingga saat ini belum ada Peraturan Daerah di Kota Medan yang mengatur proses ini, meskipun kerangka hukum nasional telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Dengan karakteristik setiap daerah yang berbeda, dibutuhkan Peraturan Daerah yang spesifik untuk mendukung pemerintahan yang baik dan pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” tambahnya.

Fraksi PKS berharap agar Ranperda ini dapat mengakomodasi kebutuhan lokal dan menanggapi dinamika perubahan yang cepat serta tantangan globalisasi, dengan memastikan penerapan good local governance sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Lebih lanjut, Fraksi PKS menginginkan agar pembahasan Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dilakukan secara detail dan memperhatikan kebutuhan serta permasalahan yang dihadapi masyarakat.

“Mari kita lakukan kajian yang komprehensif agar peraturan daerah yang dihasilkan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Fraksi PKS juga menekankan pentingnya Ranperda ini mematuhi prinsip hukum Lex Superior derogat Lex inferiori, yang mengharuskan bahwa Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. (Erianto/EGA)

Facebook Comments Box
Translate ยป