20 September 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Fraksi PKS : Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Serta Kesejahteraan Masyarakat

2 min read

MEDAN, BLINKISS.ID

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan mendukung lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal untuk mendukung pertumbuhan investasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Bukhari SE, saat menyampaikan Pendapat Fraksi terhadap Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dalam sidang paripurna di gedung DPRD Medan pada hari Senin (03/06/2024).

“Berdasarkan harapan Fraksi PKS, Ranperda baru ini diharapkan dapat memperbaiki iklim investasi di Kota Medan, sehingga dampaknya dapat dirasakan oleh warga dan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Medan,” kata Bukhari.

Bukhari menegaskan bahwa kehadiran Ranperda ini merupakan bukti kepedulian DPRD Kota Medan dan Pemerintah Kota Medan terhadap penegakan aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap dengan adanya Perda Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal ini, dapat memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha dan investor, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan menggalakkan partisipasi masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah,” harapnya.

Terkait dengan Ranperda ini, Fraksi PKS juga berharap regulasi baru ini dapat memenuhi nilai-nilai Konvensi Stockholm, terutama mengingat meningkatnya tekanan lingkungan.

“Namun demikian, pertumbuhan ekonomi harus tetap dijaga. Kemudahan penanaman modal akan berdampak pada lingkungan hidup. Kami berharap ke depan, penanaman modal yang ada juga harus mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan di sekitar Kota Medan,” tambahnya.

Bukhari menjelaskan bahwa Insentif merupakan dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat dan/atau investor untuk meningkatkan investasi di daerah. Sedangkan Kemudahan adalah penyediaan fasilitas non-fiskal dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat dan/atau investor untuk menyederhanakan kegiatan investasi sehingga meningkatkan investasi di daerah.

Ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Sebagaimana diketahui, peraturan pelaksanaan Pasal 278 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan investasi dan kemudahan usaha, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan mendorong partisipasi masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah melalui pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi oleh Pemerintah Daerah. (Erianto/EGA)

Facebook Comments Box
Translate ยป