Fraksi PKS Soroti Penurunan Target PAD dan Efisiensi Anggaran dalam P.APBD 2025 Kota Medan

Medan, BLINKISS– Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan melalui juru bicaranya, H. Doli Indra Rangkuti, SE, menyampaikan Pemandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025, dalam sidang Paripurna yang dilaksanakan secara daring, Selasa (02/08/2025).
Dalam dokumen KUA dan PPAS Perubahan 2025 yang telah disepakati, tercatat sejumlah perubahan signifikan. Pendapatan daerah berkurang sebesar Rp670,935 miliar (8,79%) sehingga menjadi Rp6,965 triliun lebih. Sementara belanja juga berkurang Rp535,862 miliar (7,04%) menjadi Rp7,070 triliun. Adapun pembiayaan netto bertambah Rp135,073 miliar (128,55%) menjadi Rp105,073 miliar lebih.
Menanggapi hal tersebut, Fraksi PKS mengajukan sejumlah pertanyaan kritis kepada Pemerintah Kota Medan.
Pertama, Fraksi PKS menyoroti penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp670,935 miliar. “Kami mempertanyakan apa dasar penetapan target tersebut serta langkah dan strategi pemerintah dalam mencapainya. Jika tidak tercapai, tentu akan berdampak pada pengurangan belanja daerah,” ujar Doli.
Kedua, penurunan target pajak daerah dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu sebesar Rp49,5 miliar juga dipertanyakan. Fraksi PKS berharap hal ini tidak mengurangi pelayanan publik, khususnya terkait penerangan lampu jalan yang berkaitan dengan keamanan warga.
Ketiga, Fraksi PKS mempertanyakan pengurangan belanja Dinas SDABMBK sebesar Rp756,265 miliar lebih, sementara belanja Dinas Perkim, Cipta Karya, dan Tata Ruang justru bertambah Rp127,991 miliar. “Program apa yang dipangkas dan apa dasar pertimbangannya?” tanya Doli.
Selain itu, Fraksi PKS juga menyoroti beberapa persoalan penting, di antaranya, penanganan banjir di musim penghujan yang masih menjadi masalah di sejumlah titik Kota Medan.
Upaya menciptakan lapangan kerja baru di tengah meningkatnya angka pengangguran.
Langkah pemerintah menanggulangi kenaikan harga pangan dan nonpangan yang melemahkan daya beli masyarakat.
Peningkatan kinerja Perusahaan Umum Daerah (PUD) yang dinilai belum memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD.
Evaluasi terhadap retribusi parkir tepi jalan umum yang diturunkan dari Rp150 miliar menjadi Rp25 miliar, padahal jumlah kendaraan bermotor di Kota Medan mencapai 2,7 juta unit**Erianto EGA.