Google Sampaikan Tanggapan Atas Laporan Dugaan Pelanggaran Perbesar
1 min readBlinkiss.id, Jakarta
Google LLC hari ini menyampaikan tanggapan atas Laporan Dugaan Pelanggaran yang telah disampaikan Investigator pada sidang sebelumnya tanggal 28 Juni 2024 lalu.
Agenda sidang perkara Nomor 03/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 oleh Google LLC sebagai Terlapor khususnya ketentuan yang diatur dalam Pasal 17, 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b, adalah Pemeriksaan Pendahuluan yakni Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dilanjut dengan Pemeriksaan Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen Terlapor.
Ketua Majelis pada Perkara ini adalah Hilman Pujana, serta Eugenia Mardhanugraha maupun Mohammad Reza sebagai Anggota Majelis Komisi.
Google LLC untuk sidang diwakili Kuasa Hukumnya menyampaikan bahwa menolak LDP disampaikan Investigator pada sidang sebelumnya. Dengan adanya tanggapan ini, Majelis Komisi akan menyusun hasil Pemeriksaan Pendahuluan.
Pada kesempatan yang sama, Investigator KPPU maupun para Terlapor juga telah menyerahkan daftar nama Saksi dan/atau Ahli kepada Majelis Komisi.
Sebagai informasi, Google LLC diduga telah mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing (GPB) System serta memberikan sanksi apabila tidak patuh dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store. GBP adalah metode atau pembelian produk atau layanan digital sebagai aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan Google Play Store, di Indonesia.
Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwalsidang/. (JB Rumapea)