BLINKISS, MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (1/7/2026).
Dalam pemaparannya, Bobby Nasution menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berhasil mencatat surplus anggaran sebesar Rp521,494 miliar berdasarkan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025.
Penyampaian Ranperda tersebut dilakukan pada agenda Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025 di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Sumut.
Pada kesempatan itu, Bobby menjelaskan laporan keuangan pemerintah daerah yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, hingga Laporan Perubahan Ekuitas.
Menurutnya, realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp12,027 triliun atau 95,87 persen dari target sebesar Rp12,546 triliun. Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp11,505 triliun atau 92 persen dari total anggaran belanja sebesar Rp12,507 triliun, yang digunakan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
“Jika realisasi pendapatan dikurangi dengan realisasi belanja selama tahun 2025, terdapat surplus sebesar Rp521,494 miliar,” ujar Bobby Nasution.
Selain itu, pembiayaan netto tercatat sebesar Rp10,992 miliar, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp532,486 miliar.
Bobby menjelaskan, laporan keuangan tersebut telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Hasil pemeriksaan itu sebelumnya telah disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Sumut pada 25 Juni 2026.
Atas capaian tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, yang merupakan opini WTP ke-12 secara berturut-turut sejak laporan keuangan Tahun Anggaran 2014 hingga 2025.
Bobby menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, khususnya DPRD Sumut, yang telah menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Pada kesempatan ini, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas upaya, kerja keras dan jerih payah seluruhnya, khususnya kepada dewan yang terhormat, yang telah menjalankan fungsi pengawasannya secara optimal dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan untuk mencapai tujuan sebagaimana yang diharapkan,” katanya.
Ia berharap capaian opini WTP dapat terus dipertahankan melalui peningkatan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, penguatan sistem pengendalian intern, serta penyusunan laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
Menurut Bobby, pengelolaan keuangan daerah harus terus berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi guna mewujudkan Sumatera Utara yang unggul, maju, dan berkelanjutan.
“Pemprov Sumut terus berkomitmen melaksanakan sistem pengelolaan keuangan yang baik berdasarkan prinsip, asas, dan landasan umum penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, dengan tetap mentaati peraturan perundang-undangan, serta meninjau sistem tersebut secara terus menerus, yang bertujuan mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, akuntabel dan transparan,” pungkasnya.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus dan dihadiri Wakil Gubernur Sumut Surya, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, para wakil ketua dan anggota DPRD Sumut, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah undangan lainnya. (Agung)












