Hakim Perintahkan BPN Hadirkan Warkah untuk Ungkap Asal Usul Lahan dalam Sidang Gugatan PT JBI
2 min readMedan, BLINKISS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menangani gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT Jaya Beton Indonesia (JBI) memerintahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan untuk menghadirkan warkah atau dokumen kepemilikan lahan dalam persidangan. Perintah ini bertujuan untuk memperjelas asal-usul lahan seluas 13 hektare yang kini menjadi sengketa dengan nilai lebih dari Rp642 miliar.
Hakim anggota Frans Manurung menyampaikan perintah tersebut dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra 5, Selasa (5/11). Menurutnya, dokumen warkah sangat penting untuk mengungkap riwayat kepemilikan tanah secara menyeluruh agar persidangan dapat berlangsung objektif.
“Majelis memerintahkan agar BPN segera membawa warkah ke persidangan. Dengan begitu, kita bisa melihat asal-usul kepemilikannya secara jelas,” tegas Frans Manurung.
Sidang ini juga menghadirkan saksi ahli Hukum Perdata, Prof. Dr. Tan Kamello, S.H., M.S., FCBArb dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU). Prof. Tan menyampaikan bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT JBI dianggap cacat secara hukum karena proses pembeliannya tidak dilakukan dengan itikad baik.
“Sertifikat ini dapat dibatalkan jika pembeli tidak memiliki itikad baik dalam proses pembelian. Dalam hukum perdata, pembeli diwajibkan memeriksa dengan teliti seluruh aspek sebelum transaksi,” jelas Prof. Tan.
Prof. Tan juga menjelaskan bahwa sistem sertifikasi lahan di Indonesia yang bersifat negatif berarti bahwa sertifikat bukanlah kekuatan hukum mutlak jika ditemukan cacat dalam proses perolehannya. Ia menegaskan bahwa pembeli harus berhati-hati dalam memastikan kepemilikan dan asal-usul lahan.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Bambang H. Samosir, S.H., M.H., menyatakan keyakinannya bahwa PT JBI telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) berdasarkan keterangan saksi ahli. Bambang berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dan mempertimbangkan bukti yang telah disampaikan, termasuk keterangan dari saksi ahli.
Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim juga mendengar kesaksian dari Dodi Erlindo, anak kedua dari pemilik lahan sebelumnya, almarhum Nusril. Dodi mengungkapkan bahwa tanah tersebut pernah dijual oleh ayahnya pada tahun 1980-an dan ia sempat melihat akta jual beli yang dimiliki ayahnya.
Sidang ini akan dilanjutkan pada 26 November 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli hukum agraria, Prof. M. Yamin dari FH USU, yang juga akan dihadirkan oleh kuasa hukum penggugat. (BK)