Hanya Mengulang Pernyataan Rekan Anggota Komisi III Saat RDP..

dr Dimas : DPR Ini Tugasnya Memang Cakap-cakap..
MEDAN-BLINKISS-
Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, dr Dimas Sofani Lubis, seolah tidak tahu harus berkata apa saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III di ruang Banmus DPRD Medan bersama PUD Pasar Kota Medan dan para pedagang Pasar Kampung Lalang.
Pasalnya, point-point yang dikatakan dr Dimas merupakan pengulangan dari hal-hal yang telah disampaikan sebelumnya oleh Sekretaris Komisi III, dan Anggota Komisi seperti Godfried Effendi Lubis, dr Faisal Arbie, Doli Indra Rangkuti dan sejumlah Anggota Komisi III lainnya yang hadir pada rapat itu.
Usai menyampaikan beberapa point tersebut, dr Dimas pun menyadari dan mengakui bahwa apa yang disampaikan dirinya telah disampaikan sebelumnya oleh Anggota Komisi III lainnya. Namun, ia tetap berbicara hanya karena dirinya juga ingin bicara dalam forum itu. Sebab menurutnya, sebagai wakil rakyat dirinya bertugas untuk bersuara.
“Sebenarnya yang dibilang teman-teman saya (Anggota Komisi III) tadi sudah lengkap-lengkap kali bu, saya supaya ngomong aja ini, ya kan bu. Karena DPR ini tugasnya memang cakap-cakap,” ucapnya kepada para pedagang Pasar Kampung Lalang.
Mendengar hal itu, salah seorang pedagang pun berharap agar pada forum tersebut dr Dimas tidak hanya sekedar bicara, namun juga memberikan solusi yang diharapkan.
“Asal jangan cakap-cakap aja,” celetuk salah satu pedagang.
Dr Dimas pun mengatakan bahwa cakap-cakap yang dimaksud bukan hanya sekedar bicara, namun juga memberikan sebuah hasil berupa rekomendasi rapat.
“Jadi cakap-cakap yang saya maksud itu, artinya kita memberikan, apa namanya, rekomendasi lah, ya kan,” tuturnya.
Sebelumnya pada forum tersebut, dr Dimas mengaku merasa terpanggil untuk turut bersuara di RDP tersebut karena Pasar Kampung Lalang berada di Daerah Pemilihan (Dapil) nya, yakni Dapil V Kota Medan.
“Sebenarnya apa yang sudah disampaikan oleh teman-teman dewan saya, ini semua sudah lengkap ya bu. Tapi kebetulan (Pasar) Kampung Lalang ini dapil saya juga, jadi saya harus ngomong disini. Saya pribadi sangat setuju bahwa peraturan (penzoningan) pedagang itu tidak boleh kaku, saya bisa pastikan saya ingin apapun caranya harus kita ubah (peraturan) itu,” sebutnya.
Disebutkan dr Dimas, PUD Pasar tidak boleh kaku kepada para pedagang karena adanya sebuah aturan penzoningan.
Menurut dr Dimas, setiap pasar juga memiliki kultur dan kondisi yang berbeda dengan pasar-pasar yang lain. Sehingga, PUD Pasar tidak boleh menyamaratakan kondisi pedagang di seluruh pasar.
“Jangan samakan satu pasar dengan pasar yang lain. Kemudian, yang penting fokus kita ini bukan untuk saling menyalahkan, tapi mencari solusi,” pungkasnya.
Sebelumnya dalam rapat tersebut, puluhan pedagang pakaian tidak diizinkan berjualan di lantai satu Pasar Kampung Lalang karena dianggap tidak sesuai zonasi. Namun meski tidak ditempati para pedagang, tagihan retribusi kios, sampah dan listrik tetap ditagih PUD Pasar Medan kepada para pedagang.
Dalam RDP tersebut, Komisi III DPRD Medan pun memberikan sejumlah rekomendasi terhadap persoalan di Pasar Kampung Lalang, diantaranya meminta PUD Pasar agar menerima kembali para pedagang pakaian tersebut untuk kembali berdagang di lantai 1 Pasar Kampung Lalang.
(Erianto EGA).