27 Juli 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Hesti Helena Sitorus Sangat Berharap Laporannya Segera Dinyatakan P21 oleh Kejari Medan

MEDAN, BLINKISS.ID – Setelah lebih dari dua tahun memperjuangkan keadilan, Hesti Helena Sitorus menyampaikan harapan besarnya agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan segera menyatakan berkas laporan dugaan pemalsuan tanda tangan almarhum orang tuanya lengkap atau P21.

Menurut Hesti, laporan yang telah disampaikannya sejak lama diyakininya telah memenuhi unsur pidana. Ia menyebut bahwa berkas perkaranya telah beberapa kali dikembalikan oleh jaksa dengan status P-19, yang artinya dinilai belum lengkap.

“Berkas laporan saya sudah beberapa kali di-P19. Saya sangat berharap kali ini bisa segera dinyatakan P21, agar proses hukum benar-benar berjalan dan tidak mandek di tengah jalan,” ujar Hesti, Senin (2/6/2025).

Hesti menilai kasus yang dilaporkannya bukan ranah perdata, melainkan murni pidana karena berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan. Ia menyampaikan bahwa dalam proses hukum, masing-masing lembaga penegak hukum memiliki peran yang harus dijalankan secara profesional.

“Tugas polisi menyelidiki dan menyidik, tugas jaksa adalah menuntut, dan hakim yang memutuskan. Jangan sampai peran-peran ini tumpang tindih atau malah memperlambat keadilan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hesti menginformasikan bahwa dirinya telah menerima kabar terkait rencana digelarnya ekspose atau gelar perkara oleh Kejari Medan pada Senin, 28 Juli 2025. Ia menyambut positif langkah tersebut, namun berharap gelar perkara tidak menjadi alasan untuk menunda penanganan perkara.

“Saya berharap gelar perkara ini bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi titik terang agar laporan saya benar-benar diproses dan P21. Saya hanya ingin hukum ditegakkan dengan adil,” katanya.

Apabila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, Hesti menyatakan siap kembali melakukan aksi damai untuk menyuarakan aspirasinya, tidak hanya di Kejari Medan, tetapi juga ke Kejaksaan Tinggi Sumut bahkan hingga Kejaksaan Agung RI.

“Kalau tidak ditanggapi juga, saya akan terus maju. Saya akan bawa persoalan ini ke Jakarta. Saya tidak akan berhenti sampai hukum ditegakkan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Medan belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi BLINKISS.ID tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari semua pihak sesuai dengan prinsip jurnalisme yang berimbang dan menjunjung asas praduga tak bersalah. (Agung)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »