Humas Bawaslu Sumut Ekspos Data Penanganan Pelanggaran Pemilihan Serentak 2024
2 min readYBlinkiss.id, Medan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara mencatat 36 pelanggaran (Sumut) yang terjadi selama tahapan Pemilu 2024.
Komisioner Bawaslu Sumut Divisi Humas, data serta informasi, Saut Boangmanalu, mengatakan 36 pelanggaran yang telah ditemukan merupakan tantangan besar untuk mewujudkan Pilkada yang bersih di tengah tingginya angka pelanggaran yang bervariasi. Dari totalnya, pelanggaran kode etik mendominasi 19 kasus, disusul oleh pelanggaran administrasi sebanyak 7 kasus, dan 7 kasus lainnya berkaitan pelanggaran hukum, Senin (4/11/2024)
“Dari 36 kasus itu dirincikan sebanyak 2 pelanggaran ditemukan di Kabupaten Gunung Sitoli, sebanyak 1 pelanggaran ditemukan di Asahan, Deli Serdang sebanyak 1 pelanggaran, Nias Selatan 14, Nias utara 2, Nias Barat 2, Simalungun 3, Tapanuli Selatan 1, Tapanuli Tengah 1, Tapanuli Utara 1, Padang Lawas 3, dan Labuhanbatu Selatan 1 pelanggaran,” urai Saut.
Ia juga menjelaskan kasus pelanggaran kode etik, termasuk penyimpangan perilaku oleh petugas pemilu, menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada integritas penyelenggaraan Pemilu.
“Pelanggaran kode etik ini bukan hanya masalah teknis, tetapi menyangkut kepercayaan publik. Oleh karena itu, kami tidak segan menindak tegas jika terbukti melanggar,” tegas Saut.
Di sisi lain, pelanggaran administrasi meliputi pelanggaran prosedural kampanye, seperti pemasangan atribut di tempat yang tidak diizinkan. Sedangkan pelanggaran hukum mencakup dugaan tindakan pidana yang bisa berujung pada proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan berupaya meningkatkan pengawasan, terutama menjelang Pilkada serentak tahun 2024. Kolaborasi bersama organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, ataupun media untuk melaporkan indikasi pelanggaran juga menjadi strategi penting dalam memastikan Pemilu 2024 berjalan dengan lebih adil dan transparan di Sumatera Utara” seru Saut.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawasi jalannya pemilu, mengingat peran pengawasan yang efektif sangat dibutuhkan dalam menjaga kualitas dan kejujuran proses pemilihan di Sumut,” tegas Saut.
Di sisi lain, Komisi Masyarakat Peduli Demokrasi, Sumut, Mikhael Zonasuki Simatupang, mengapresiasi langkah Bawaslu Sumut untuk mengidentifikasi juga menindak pelanggaran secara transparan.
Menurut Mikhael, temuan ini mencerminkan pentingnya pengawasan intensif untuk memastikan integritas proses demokrasi.
“Dominasi pelanggaran kode etik ini menjadi sinyal ada masalah fundamental pada perilaku aktor-aktor politik dan petugas pemilu di lapangan. Kode etik adalah fondasi untuk menjaga kepercayaan publik, harus ditegakkan dengan tegas,” seru sosok yang akrab disapa Suki.
Lanjutnya lagi, Suki menekankan penegakan hukum dalam pemilu bukan hanya soal menang atau kalah dalam kontestasi, tetapi menjaga etika dalam berdemokrasi.
“Dengan meningkatnya pelanggaran kode etik ini, kami berharap semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024 dapat mematuhi aturan dan menghormati proses yang ada,” tukasnya. (JB Rumapea)