23 Juli 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Intilab dan Dua Pemiliknya Kembali Mangkir Sebagai Terlapor Penuhi Panggilan Sidang KPPU

Blinkiss.id, Jakarta

PT Inti Surya Laboratorium (“INTILAB”), dan dua individu kembali mangkir dalam memenuhi panggilan sebagai Terlapor dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan Perkara No. 04/KPPU-L/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 terkait Hambatan Usaha PT Laboratorium Medio Pratama, yang dilaksanakan kemarin (22/07) di Kantor KPPU Jakarta.

Selain INTILAB (Terlapor I), dua individu yang mangkir tersebut adalah Saudara Herdanu Ridwan (Terlapor II), dan Saudara Allen (Terlapor III), yang juga merupakan pemilik INTILAB.

Sejatinya, sidang menghadirkan ketiga Terlapor untuk bisa mendengarkan Laporan Dugaan Pelanggaran (“LDP”) yang akan disampaikan oleh Investigator KPPU, sekaligus melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) yang disebut dalam LDP. Dugaan pelanggaran yang berasal dari laporan masyarakat ini berkaitan dengan adanya dugaan hambatan usaha dilakukan persekongkolan para Terlapor untuk memanfaatkan rahasia perusahaan PT Laboratorium Medio Pratama, dan menghambat dan/atau produksi dan/atau pemasaran perusahaan tersebut, Rabu (23/7/2025)

Menyikapi sikap mangkir ini, KPPU akan kembali melakukan panggilan kepada para Terlapor untuk ketiga kalinya, yakni pada tanggal 29 Juli 2025. Jika masih mangkir, Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan akan dimulai tanpa kehadiran para Terlapor.

Sehingga pada tahap Pemeriksaan Lanjutan, KPPU akan meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU No. 5 Tahun 1999. Sebagai informasi, dalam menyidangkan perkara tersebut, Majelis Komisi dipimpin oleh Anggota KPPU Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis. (JBR/15)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »