7 November 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Investasi Penghasilan Atas Dividen Bagi Orang Pribadi, Oleh : Yessika Christine Sihombing, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Blinkiss.id, MEDAN

Untuk menjalankan peran sebagai fungsional penyuluh pajak, perlu kiranya memberikan edukasi secara berkelanjutan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi terkait penghasilan atas Dividen, khususnya setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh).

Adapun ketentuan turunannya terkahir diatur melalui Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2022 tentang penyesuaian di bidang pajak penghasilan dan aturan pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Melalui tulisan ini khusus membahas terkait penerapan kewajiban penyampaian laporan realisasi investasi dividen

Penghasilan Dividen dan Bentuk Investasi
Dividen yang diterima Orang Pribadi adalah pajak yang harus disetorkan secara mandiri atas pembagian laba atau hasil usaha yang diterima sebagai pemegang saham dalam suatu entitas perseroan terbatas.

Sebagai penerima deviden, Orang Pribadi dapat dibebaskan pajak atas dividen sesuai yang tertuang dalam PP 55 Tahun 2022, yakni dividen harus diinvestasikan ke dalam bentuk investasi seperti berikut:

  1. Surat Berharga Negara (SBN) Republik Indonesia dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Republik Indonesia.
  2. Obligasi atau sukuk Badan Usaha Milik Negara yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  3. Obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  4. Investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah.
  5. Obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh OJK.
  6. Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
  7. Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah.
  8. penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham.
  9. Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham.
  10. Kerja sama dengan lembaga pengelola investasi
  11. Penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
  12. Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Investasi sebagaimana disebutkan pada angka 1 sampai 5 dan angka 8, ditempatkan pada instrument investasi di pasar keuangan sebagai berikut : efek bersifat utang, sukuk, saham, unit penyertaan reksa dana, efek beragun asset, unit penyertaan dana investasi real estate, deposito, tabungan, giro, kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia, dan atau instrument investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensin, atau modal ventura yang mendapat persetujuan Otoritas Jasa keuangan.

Laporan Realisasi Investasi
Setelah memilih investasi yang dirasa cocok dan sesuai ketentuan, maka kewajiban yang wajib dilakukan selanjutnya adalah menyampaikan laporan realisasi investasi, dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir.

Penyampaian laporan tersebut juga harus dilakukan secara berkala sampai dengan tahun ketiga sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Artinya, laporan realisasi investasi harus disampaikan setiap tahun selama jangka waktu investasi, paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.

Adapun mekanisme pelaporan sebelumnya dilakukan melalui DJP Online, kini kita melalui sistem Coretax, oleh karena itu Wajib Pajak diminta untuk dapat mengkses Coretax dan telah membuat Kode Otorisasi.

Adapun pelaporannya adalah dengan langkah sebagai berikut:

  1. Masuk ke menu Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi
  2. Pada menu sebelah kiri Jenis Pelayanan Wajib Pajak, klik AS.39 e-Pelaporan → AS.39-01 LA.
  3. Klik sub menu Alur Kasus
  4. Isi semua yang bertanda bintang, dimulai dari Kota/Kabupaten
  5. Klik Tambah Data untuk mengisi Laporan Dividen atau Penghasilan Lain yang diterima dan ingin dilaporkan
  6. Isi Reporting Period (Periode Pelaporan) dengan angka:
    a. 1 untuk pelaporan dividen/ph lain yang diterima Tahun 2024
    b. 2 untuk pelaporan dividen/ph lain yang diterima Tahun 2023
    c. 3 untuk pelaporan dividen/ph lain yang diterima Tahun 2022
    1. Pilih Income Type (jenis penghasilan), terdiri dari Dividen dari dalam atau luar negeri, penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap/PE (permanent establishment) , penghasilan dari luar negeri tanpa melalui bentuk usaha tetap
  7. Selanjutnya isian lanjutan sesuai pilihan Income Type yang dipilih
  8. Klik Simpan bila seluruh isian laporan dividen atau penghasilan lain telah sesuai
  9. Klik Tambah Data untuk mengisi Laporan Investasi yang dilakukan sesuai ketentuan Bentuk Investasi
  10. Isi Reporting Period (Periode Pelaporan) dengan angka:
  11. Pilih tanggal
    dilakukannya investasi yang dilakukan
  12. Pilih bentuk investasi yang dilakukan
  13. Pilih mata uang investasi dividen atau penghasilan lain yang diinvestasikan → Isi besaran nilai investasi 18 yang dilakukan → Klik Simpan
  14. Pastikan status Wajib Pajak adalah aktif, bila tidak silakan klik tombol Refresh Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
  15. Klik Create PDF → Pilih klasifikasi surat, misalnya Biasa → Klik Simpan
  16. Klik Sign untuk melakukan penandatanganan laporan secara elektronik
  17. Pilih penyedia penandatangan yang dimiliki → Ketikkan passphrase → Klik Simpan → Tunggu hingga nilai Tertanda berubah menjadi 1 → Klik Submit
  18. Tunggu selama 5 detik proses loading, jangan menutup jendela hingga proses selesai
  19. Pelaporan realisasi investasi telah selesai bila di alur Kasus terdapat notifikasi “Kasus Ditutup”.

Perlakuan atas Selisih Dividen dan Investasi
Apabila penghasilan atas dividen yang diterima dan setelah diinvestasikan ternyata kurang nilai investasinya dibandingkan jumlah dividen yang diterima, maka atas selisihnya dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif 10% bersifat final, yang wajib disetor oleh Orang Pribadi penerima dividen.

Sebagai contoh Apabila Orang Pribadi menerima dividen senilai Rp. 2 miliar pada tanggal 12 Februari 2025, dan atas dividen yang diterima disimpan dalam bentuk tabungan sebesar Rp. 1 Miliar dan selisihnya dipinjamkan kepada rekan bisnisnya yang adalah kontraktor perumahan yang tidak berbadan hukum.

Dalam kasus ini, tabungan adalah bagian dari investasi yang disyaratkan dalam ketentuan sementara pinjaman ke rekanan bisnis tidak sesuai dengan ketentuan, maka Wajib Pajak Orang Pribadi berpotensi ditagih oleh fiskus untuk menyetorkan Pajak Penghasilan dengan perhitungan Rp. 1 Miliar dikalikan tarif 10% atau sebesar nilai Rp. 100.000.000,-, yang terutang sejak dividen diterima yaitu 12 Februari 2025 dan disetorkan paling lambat tanggal 15 Maret 2025 yang dilakukan secara mandiri melalui pada SPT Masa Unifikasi dengan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran 411128-100 (PER-10/2020).

Atas realisasi investasi dalam bentuk tabungan dilaporkan berturut-turut di tahun I paling lambat tanggal 31 Maret 2026, tahun ke II paling lambat tanggal 31 Maret 2027, dan tahun ke III paling lambat tanggal 31 Maret 2028.

Penutup

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terhadap dividen yang diterima Orang Pribadi tidak dikenakan Pajak Penghasilan bersifat final sepanjang dilakukan investasi pada bentuk investasi yang sudah ditentukan selama 3 (tiga) tahun yang wajib dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Mengutip pernyataan Charles Francis Bastable seorang seorang profesor Ekonomi Politik di Universitas Dublin, “a tax is a compulsory contribution of the wealth of a person or body of persons for the service of public powers.”

Bahwasanya pajak adalah suatu kewajiban baik Orang pribadi maupun badan untuk jalannya sebuah pemerintahan. (JBR/15)

Facebook Comments Box
Translate »