Istana Bantah Isu Pemprov Sumut Ingin Caplok Empat Pulau: “Tidak Benar Ada Titipan”

JAKARTA, Blinkiss.id – Pemerintah secara resmi menegaskan bahwa tidak ada upaya dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) untuk mencaplok empat pulau yang menjadi sengketa batas wilayah dengan Provinsi Aceh. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sebagai bagian dari wilayah administrasi Aceh didasarkan pada dokumen dan kajian resmi dari Kementerian Dalam Negeri.
“Presiden telah memutuskan bahwa keempat pulau ini secara administrasi adalah bagian dari Provinsi Aceh, berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki pemerintah,” kata Prasetyo.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Presiden Prabowo meminta pemerintah meluruskan isu-isu liar yang berkembang di masyarakat, termasuk tudingan bahwa ada provinsi yang berupaya ‘memasukkan’ keempat pulau tersebut ke wilayahnya secara sepihak.
“Bapak Presiden meminta kami meluruskan bahwa tidak benar jika ada satu pemerintah provinsi yang ingin memasukkan empat pulau ini ke dalam wilayah administratifnya. Isu itu tidak berdasar,” tegas Prasetyo.
Menurutnya, keputusan ini diharapkan menjadi solusi final yang mengakhiri polemik dan dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kami mewakili pemerintah berharap keputusan ini menjadi jalan keluar yang baik, baik bagi Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Provinsi Sumut. Ini adalah solusi bersama,” ujarnya.
Sebelumnya, isu adanya “titipan” agar empat pulau tersebut masuk ke Sumut sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Namun, pemerintah kini menegaskan bahwa keputusan diambil murni berdasarkan dokumen historis dan administrasi yang sah. (Agung)