Jasa Raharja Dukung Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Sumut
2 min readMedan, BLINKISS – Kepala Jasa Raharja Provinsi Sumatera Utara, Mulyadi, memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor Provinsi Sumatera Utara. Jasa Raharja, sebagai bagian dalam Tim Pembina Samsat Sumatera Utara turut berkontribusi dalam pemutihan dengan memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi denda tahun lalu di luar denda tahun berjalan. Dalam press conference yang diadakan pada tanggal 21 Oktober 2024 pagi ini, Mulyadi menjelaskan bahwa pemutihan ini bertujuan memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor untuk segera melakukan pengesahan STNK dan membayar pajak kendaraan. Dengan begitu, diharapkan tahun depan masyarakat dapat lebih tertib sehingga mampu meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan di Provinsi Sumatera Utara.
Rincian dari pemutihan ini mencakup:
- Bebas tunggakan pokok PKB sebelum tahun 2023.
- Bebas denda PKB.
- Bebas pokok BBNKB ke-Il dan seterusnya.
- Bebas pajak progresif.
- Diskon 5% pada pokok PKB jika dibayar 30-60 hari sebelum jatuh tempo.
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
Mulyadi mengatakan, “Pemutihan ini sangat spesial karena ada diskon bagi wajib pajak yang melunasi pajaknya 30 hari sebelum jatuh tempo, dan kami berharap ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.” Saat ini, tingkat kepatuhan pajak kendaraan di Sumut baru mencapai 43%, dan Mulyadi berharap angka ini bisa naik melalui program pemutihan ini.
Dia juga menekankan pentingnya pemutihan bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas, di mana pemutihan pajak dan asuransi dapat mempermudah proses klaim. “Dengan adanya pemutihan ini, diharapkan masyarakat lebih tertib dalam membayar pajak, sehingga dapat memanfaatkan layanan asuransi dengan lebih baik,” imbuhnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Sumut, Muji Ediyanto, juga menyambut positif kebijakan ini. Ia menyatakan, “Kami mendukung sepenuhnya pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sebagai langkah untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.” Muji menambahkan bahwa sosialisasi pemutihan ini penting agar masyarakat memahami manfaatnya, selain untuk pembangunan Provinsi Sumatera Utara juga perlindungan dasar pada korban kecelakaan lalu lintas.
Muji juga mengingatkan bahwa kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun setelah STNK mati akan dihapus datanya sehingga tidak boleh digunakan lagi di jalan raya. “Kami berharap, dengan adanya pemutihan ini, masyarakat tidak hanya taat pajak, tetapi juga sadar akan pentingnya asuransi kendaraan,” pungkasnya.
Mulyadi dan Muji mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam mendukung pelaksanaan kebijakan pemutihan agar dapat berjalan sukses dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. (Agung)