Jelang Cuti Bersama, Kepala Bappenda Riau, Evaferita, Ajak Masyarakat Manfaatkan Fasilitas
3 min readRIAU, BLINKISS
Menjelang libur dan cuti bersama Idul Fitri tahun 2024, Kepala Bapenda Riau, Evarefita, SE, M.Si menghimbau kepada maryarakat Riau untuk memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak kendaraan yang ada, seperti Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat MPP, Samsat Tanjak dan aplikasi Samsat Digital Nasional.
Hal tersebut untuk menghindari terjadinya antrian panjang di Kantor-kantor Samsat konvensional, yang disebabkan oleh mulai tingginya tingkat kunjungan masyarakat menjelang libur panjang lebaran tahun ini.
“Petugas kita memang sudah siap untuk melayani masyarakat menjelang libur panjang ini. Namun demikian kami tetap menyarankan agar masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas pembayaran lainnya yang sudah kami siapkan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Bappenda Riau terus menerus meningkatkan innovasi pembayaran pajak melalui Samsat Drive Thru. Karena para wajib pajak tidak perlu turun dari kendaraannya dalam melakukan kewajiban pajak kendaraannya. Kabarnya fasilitas ini hanya memerlukan waktu hanya sekitar lima menit. Dengan catatan, para wajib pajak telah menyiapkan dokumen yang diperlukan. Adapun lokasi Samsat Drive Thru diantaranya di Jalan Gajahmada Pekanbaru.
Masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas samsat Drive Thru di berbagai lokasi, karena sudah menjadi perintis penggunaan sistem QRIS. Kemudian juga ada Samsat Drive Thru di Jalan Sudirman, Pekanbaru, tepatnya di kantor Bapenda Riau.
Kemudian, juga ada Samsat Drive Thru di Ujung Tanjung, Rokan Hilir. Samsat Drive Thru Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan dan Samsat Drive Thru Tembilahan, Indragiri Hilir.
Selain kemudahan dalam membayar pajak, pihaknya juga menyediakan layanan pengecekan besaran pajak yang akan dibayar.
Fasilitas pelayanan Samsat Keliling. Pelayanan Samsat Keliling ini melibatkan mobil bus yang dilengkapi dengan peralatan dan petugas yang siap memberikan layanan terkait administrasi Kesamsatan. Mobil Samsat Keliling tersebut biasanya dilengkapi dengan peralatan seperti komputer dan printer untuk melakukan transaksi pembayaran Pajak Kendaraan langsung di tempat.
Jadwal dan lokasi yang telah ditentukan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau. Informasi terkait jadwal dan lokasi Samsat Keliling dapat diperoleh melalui informasi di Bapenda Riau. Tujuan dari semua fasilitas ini adalah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat luas dan meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor(PKB).
Dari sisi manfaat, manfaat Pelayanan SAMSAT Keliling dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL)
Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat atau Wajib Pajak sehingga mengurangi biaya.
Evarefita juga mengajak masyarakat untuk merayakan mudik lebaran tahun ini dengan tetap tertib pajak kendaraan.
“Agar perjalanan mudik lebih nyaman, jangan lupa juga untuk melunasi pajak kendraaannya. Pajak kendaraan bisa diibayarkan 90 hari sebelum jatuh tempo, tanpa mengurangi masa berlakunya, jadi jangan menunda, lebih cepat tentu lebih baik. Kita juga akan lebih tenang saat berlalu lintas karena legalitas surat-surat kendaraan ynag telah disahkan dan kita pun sudah pasti dilindungi oleh asuransi dari PT Jasa Raharja,” sambungnya.
Terkait fasilitas pembayaran pajak kendaraan, Evarefita juga mangajak masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional). Aplikasi pembayaran pajak kendaraan online yang dikhususkan untuk pengesahan tahunan.
“Untuk yang sudah terlanjur berada di kampung halaman, masih tetap bisa bayar kendaraannya dengan aplikasi Signal. Aplikasinya bisa didonwload di Playstore atau di Appstore. Tapi aplikasi ini hanya bisa untuk pajak tahunan dan kendaraan yang tidak memiliki tunggakan,” pungkasnya.
Di tempat terpisah, Kabid Pajak Daerah Bapenda Riau, Muhammad Sayoga, SE, M.Si mengatakan jika Samsat Riau akan tetap melayani wajib pajak hingga hari Sabtu (6/3/2024) siang pekan ini.
Seperti diketahui, terkait jadwal libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024, Pelayanan Samsat Provinsi Riau akan diliburkan terhitung hari Senin (8/4/2024) hingga Hari Senin (15/4/2024) dan kembali melayani wajib pajak pada hari Selasa (16/4/2024). Untuk kendraaan yang jatuh tempo pembayaran pajaknya pada tanggal libur tersebut dapat dibayarkan pajaknya pada hari Selasa (16/4/2024) tanpa dikenakan sanksi denda keterlambatan.
(Ali)