Jual Ekstasi, Dua Pemuda Ditangkap Polisi di Kutalimbaru

Kutalimbaru, BLINKISS – Dua pemuda pengedar pil ekstasi diciduk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru saat bertransaksi narkoba di Dusun I, Desa Suka Rende, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (22/3/2025).
Kedua pelaku, Erik Wibowo (35) dan Hendi Handoyo (39), warga Dusun III, Desa Tuntungan I, Kecamatan Pancur Batu, ditangkap setelah petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Banuara Manurung melalui Kanit Reskrim Iptu Maruba B. Sinaga mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Petugas kemudian menyusun strategi dengan menyamar sebagai pembeli dan menghubungi Erik untuk transaksi. Setelah sepakat, harga 25 butir ekstasi ditetapkan Rp3.250.000. Namun, petugas hanya membawa Rp2.600.000.
Saat uang diserahkan, Erik memberikan 20 butir ekstasi. Polisi langsung menangkapnya. Erik sempat membuang plastik kecil berisi lima butir ekstasi tambahan, tetapi petugas menyuruhnya mengambil kembali barang bukti tersebut.
Sementara itu, Hendi Handoyo yang mengawasi transaksi dari atas Honda Vario BK 6572 AJN juga ikut ditangkap.
Barang bukti yang diamankan antara lain 25 butir pil ekstasi dalam plastik putih, uang tunai Rp2.600.000 hasil transaksi, dan satu unit HP Infinix hitam.
“Kedua tersangka sudah kami amankan di Polsek Kutalimbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Maruba.
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Erik dan Hendi dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba. Jika warga melihat transaksi mencurigakan, segera laporkan agar kami bisa menindak tegas,” tegas Maruba. (Rait)