Jusup Ginting Suka SE Gelar Sosialisasi Perda Adminduk, Warga Tuntungan Keluhkan Beragam Persoalan

MEDAN, BLINKISS – Anggota DPRD Kota Medan, Jusup Ginting, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk), Minggu (24/8/2024) di Jalan Jamin Ginting, Gang Gereja (GBKP Pokok Mangga), Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Dalam kesempatan itu, Jusup Ginting menjelaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap pengurusan administrasi kependudukan yang baik, mulai dari pencatatan kelahiran, perkawinan, hingga dokumen lainnya yang menyangkut identitas resmi warga.
Namun, meski agenda utama membahas soal Adminduk, warga yang hadir justru lebih banyak menyampaikan pertanyaan di luar topik tersebut. Mereka mengeluhkan sejumlah persoalan, mulai dari lampu jalan yang padam, beasiswa pendidikan, terbatasnya lapangan pekerjaan bagi anak muda, hingga soal program PRONA sertifikat tanah yang sampai kini belum juga selesai.
Menanggapi hal itu, Jusup Ginting tetap sabar mendengarkan dan memberikan penjelasan. Ia menyebut, sebagai anggota legislatif, aspirasi warga akan tetap disampaikan ke pihak terkait.
“Saya hadir di sini bukan hanya untuk sosialisasi Perda, tetapi juga untuk menyerap keluhan dan aspirasi masyarakat. Semua masukan ini akan saya perjuangkan di DPRD dan koordinasikan dengan instansi terkait,” ujar Jusup Ginting.
Masyarakat pun mengapresiasi sikap terbuka dan responsif Jusup Ginting dalam menampung aspirasi mereka. Kehadirannya dinilai memberi ruang bagi warga untuk menyampaikan keluhan secara langsung kepada wakil rakyat.
(Agung)