20 September 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Kadishub Sumut Tindak Langsung Penertiban Lalu Lintas di Jalan Jamin Ginting

2 min read

Medan, BLINKISS – Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara (Kadishub Sumut), Agustinus Panjaitan, bersama Tim Terpadu, melakukan peninjauan langsung terhadap penertiban lalu lintas dan angkutan jalan di Jalan Jamin Ginting – Simpang Pos, Medan, pada Sabtu (27/6). Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan kelancaran lalu lintas dan memastikan bahwa jalan Jamin Ginting bebas dari pool dan loket Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang sering menjadi penyebab kemacetan.

Agustinus Panjaitan menjelaskan bahwa aktivitas naik-turun penumpang di badan jalan menjadi salah satu penyebab kemacetan di Jalan Jamin Ginting. “Pool bus di sepanjang Jalan Jamin Ginting merupakan salah satu penyebab kemacetan karena aktivitas naik-turun penumpang dan parkir kendaraan yang sering dilakukan di badan jalan, mengurangi kapasitas jalan,” ujarnya didampingi Kadishub Medan, Iswar, dan Kasatlantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Temanta Putra.

Dishub Sumut menegaskan dukungan penuh terhadap penertiban ini untuk menciptakan keamanan, kenyamanan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas di Kota Medan, yang merupakan wajah Sumatera Utara. “Pemprov Sumut sejak awal mendukung kegiatan ini dan mendorong operator angkutan, khususnya AKDP, untuk mematuhi aturan. Di sepanjang Jalan Jamin Ginting, terdapat sekitar 20 operator angkutan dengan izin dari Pemerintah Provinsi. Kami telah berkomunikasi dengan mereka untuk mendukung upaya ini,” tambah Agustinus.

Kadishub Sumut mendorong para operator angkutan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, terutama terkait aktivitas naik-turun penumpang. “Operator angkutan menuju Berastagi harus menggunakan terminal yang telah disediakan dan tidak boleh menaikkan atau menurunkan penumpang di badan jalan atau di pool. Kami mendorong aktivitas ini dilakukan di Laucih,” tegasnya.

Terkait pool bus yang masih membandel, Agustinus menyatakan bahwa Satpol PP Kota Medan telah bertindak dengan menyegel lokasi tersebut. “Kami telah mengeluarkan Surat Peringatan Satu (SP1) kepada 57 operator angkutan yang beroperasi di sepanjang Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Jamin Ginting,” ujarnya. Agustinus menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan operasional untuk menjamin keamanan dan kenyamanan publik.

Tim Terpadu yang terdiri dari Dishub Sumut, Ditlantas Polda Sumut, Satlantas Polres, Satpol PP, BPTD Sumut, dan Dishub Kota Medan akan melanjutkan penertiban dan penataan lalu lintas di Jalan Jamin Ginting setelah penertiban di Jalan Sisingamangaraja. “Kami berharap para operator menyesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” tutup Agustinus.

Sementara itu, Petrus Ginting, perwakilan operator bus di Jalan Jamin Ginting, meminta agar penertiban ini ditunda hingga Terminal Laucih selesai dibangun. “Kami memohon agar penertiban ini bisa diundur. Kami berharap agar loket kami bisa diberi izin beroperasi di dalam terminal, sehingga tidak memicu kemacetan. Kami hanya ingin mencari nafkah, bukan ingin menjadi kaya,” harapnya.

Pemerintah telah menyediakan terminal untuk naik-turun penumpang dan ruang loket bagi para operator. Sesuai Peraturan Walikota, ruas Jalan Jamin Ginting adalah daerah terlarang untuk pool maupun loket angkutan. (Agung)

Facebook Comments Box
Translate »