Kantor Pertanahan Deli Serdang Siap Permudah Sertifikasi Tanah Wakaf, FOSIL BKM Sambangi Mahyu Danil

DELI SERDANG, BLINKISS – Komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang dalam mempercepat legalisasi tanah wakaf dan masjid mendapat dukungan dari Forum Silaturahmi Badan Kenaziran Masjid (FOSIL BKM). Hal ini ditandai dengan kunjungan resmi FOSIL BKM Kecamatan Percut Sei Tuan yang diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan, Mahyu Danil, S.S.T., M.H., pada Selasa (24/6/2025).
Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan membahas berbagai upaya strategis untuk mempercepat pengurusan sertipikat tanah wakaf yang selama ini belum memiliki status hukum. Kantor Pertanahan menyambut baik inisiatif ini sebagai bentuk sinergi antara instansi pemerintah dan elemen masyarakat keagamaan.
“Kami membuka pintu seluas-luasnya bagi para pengurus masjid dan tanah wakaf untuk berkonsultasi serta mengurus sertipikat. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset umat,” tegas Mahyu Danil.
Sementara itu, Ketua FOSIL BKM Kecamatan Percut Sei Tuan, Baharuddin, menyampaikan apresiasinya atas keterbukaan dan dukungan Kantor Pertanahan Deli Serdang. Menurutnya, percepatan proses sertifikasi sangat penting untuk melindungi tanah wakaf dari potensi sengketa di kemudian hari.
“Kami menyambut baik respons cepat dari Pak Mahyu dan tim. Ini menjadi semangat baru bagi kami dalam menata dan menertibkan aset wakaf yang selama ini belum bersertipikat,” ujarnya.
Turut hadir dalam kunjungan tersebut antara lain Baharuddin (Ketua FOSIL BKM Kecamatan Percut Sei Tuan), Jonidi (Ketua FOSIL BKM Kecamatan Medan Denai), Prof. Didik Santoso (Direktur FOSIL Akademik), dan Lukmanul Hakim (FOSIL BKM Kecamatan Medan Denai).
Kunjungan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antara Kantor Pertanahan Deli Serdang dan FOSIL BKM, sekaligus mendukung program strategis nasional dalam legalisasi tanah wakaf demi kepentingan umat. (Agung)