Kantor Pertanahan Deli Serdang Terapkan Layanan Prioritas Tanpa Antrian untuk Lansia, Disabilitas, dan Ibu Hamil
DELI SERDANG, BLINKISS — Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang kini menerapkan layanan prioritas tanpa antrian bagi pemohon dari kelompok lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, serta ibu hamil. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Melalui layanan prioritas ini, pemohon yang termasuk dalam tiga kategori tersebut akan dilayani secara langsung tanpa harus menunggu antrian panjang, sehingga proses pengurusan administrasi pertanahan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan nyaman.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang menyampaikan bahwa kebijakan tersebut juga bertujuan untuk mendorong peningkatan nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.
Dengan adanya layanan prioritas ini, diharapkan masyarakat semakin merasakan kemudahan, kepastian, dan kenyamanan dalam memperoleh layanan pertanahan. Selain itu, langkah tersebut juga menjadi wujud nyata kepedulian Kantor Pertanahan terhadap kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus. (Agung)

