Kanwil DJP Sumut I Selenggarakan Edukasi Coretax, Sambut Implementasi 2025

Blinkiss.id, Medan
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I (Sumut l) menggelar kegiatan Edukasi Coretax pada Rabu (20/11) di Aula Istana Maimun Lantai 8 Gedung Kanwil DJP Sumut I, sebagai rangkaian untuk mempersiapkan dalam implementasi Coretax pada awal 2025.
Acara tersebut diikuti 119 peserta yang berasal dari berbagai kalangan, meliputi wajib pajak, tokoh masyarakat, akademisi, media partner, tax center, instansi pemerintah, asosiasi profesi dan pelaku usaha, serta pejabat dari Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Sumut I serta Media.
Melalui sambutan Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra, menjelaskan bahwa Coretax merupakan sistem untuk mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan yang selama ini telah disediakan DJP, seperti DJP Online, e-Nofa, pembayaran (e-billing), Exchange of Information (EoI), dan lainnya.
Integrasi ini memungkinkan layanan dapat diakses dalam satu portal yang dirancang mempermudah proses administrasi perpajakan.
“Coretax dirancang untuk menyederhanakan akses layanan perpajakan melalui Portal Wajib Pajak, sehingga memberikan kemudahan kenyamanan bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak juga kewajibannya,” ungkap Arridel, Rabu (20/11/2024)
Hal ini disampaikan sebagai langkah-langkah yang perlu dilakukan wajib pajak untuk mempersiapkan diri sebelum penerapan Coretax pada awal tahun 2025 mendatang. Beberapa langkah tersebut antara lain:
- Memadankan NIK dengan NPWP, atau memperoleh NPWP dalam format 16 digit.
- Memastikan akun DJP Online aktif serta memperbarui data yang valid dan lengkap.
- Mengakses bahan pembelajaran mandiri yang tersedia di laman https://pajak.go.id/coretax, kanal YouTube @DitjenPajakRI, serta Aplikasi Simulator Terpandu Coretax melalui https://pajak.go.id.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut I, Lusi Yuliani, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi maupun akuntabilitas pelaksanaan hak serta kewajiban perpajakan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap wajib pajak dapat lebih siap menghadapi sistem baru, sehingga transisi menuju Coretax dapat berjalan dengan baik,” tutur Lusi.
Kanwil DJP Sumatera Utara I menegaskan komitmennya untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat secara berkelanjutan hingga penerapan Coretax dimulai. Edukasi akan dilaksanakan melalui berbagai mekanisme, baik secara luring (tatap muka), daring (secara online), maupun penyediaan materi pembelajaran mandiri.
Dengan upaya ini, diharapkan wajib pajak dan para pemangku kepentingan dapat memahami dan memanfaatkan sistem Coretax secara optimal, sehingga mendukung pelaksanaan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien. (JB Rumapea)