Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Dukung Kinerja Bank Sumut

Medan – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH menegaskan dukungan penuh terhadap kinerja Bank Sumut yang transparan, akuntabel, dan profesional dalam menjalankan roda perekonomian di daerah.
Kapolda mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencederai kredibilitas perbankan, karena dapat mengganggu sistem perekonomian yang berjalan di masyarakat.
“Siapa yang mencoba-coba mencederai kinerja perbankan, khususnya Bank Sumut, akan kita tindak tegas karena dapat merusak roda perekonomian,” ujar Whisnu kepada wartawan di ruang Tribrata Polda Sumut, Kamis (13/3/2025).
Whisnu menjelaskan bahwa Bank Sumut, sebagai lembaga keuangan daerah, mendapat pengawalan dari kepolisian demi memastikan keamanan bagi masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mempercayakan dananya di bank tersebut.
“Polri siap hadir untuk memastikan keamanan kinerja Bank Sumut, terutama dalam kegiatan usaha, kelembagaan, dan operasional perbankan,” tambahnya.
Sementara, soal polemik antara Bank Sumut dan pihak ahli waris terkait pengembalian agunan milik almarhum Thomas Panggabean, debitur asal Aek Nabara. Kapolda mengatakan bahwa persoalan tersebut muncul karena belum adanya kesepakatan antara dua pihak ahli waris, yakni istri pertama Tianas br Situmorang dan istri kedua Derita br Sinaga.
Menurut Whisnu, pihak kepolisian telah berupaya melakukan mediasi agar para ahli waris menemukan solusi bersama terkait surat berharga yang disimpan di Bank Sumut pascapelunasan pembayaran.
“Persoalan internal keluarga harus diselesaikan secara damai, jangan menyeret Bank Sumut ke dalam konflik ini. Kepolisian siap hadir sebagai saksi dalam penyerahan surat berharga jika sudah ada kesepakatan di antara kedua belah pihak,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa surat berharga milik almarhum masih tersimpan dengan baik di Bank Sumut.
Terkait viralnya isu Bank Sumut di media sosial, Kapolda mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum tentu benar, karena dapat berujung pada pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Bank Sumut berkomitmen menjalankan rekomendasi Ombudsman dan taat aturan hukum. Jika ada yang masih menyebarkan berita hoaks, maka siap-siap berhadapan dengan UU ITE,” ujar Whisnu.
Ia menegaskan bahwa penggunaan media sosial harus bijak agar tidak berujung pada sanksi hukum.
“Jangan pernah bermain-main dengan medsos untuk menyebarkan berita hoaks, karena ancaman hukumannya berat,” tutupnya. (Agung)