Kapolsek Kutalimbaru Grebek Penampungan TKI Ilegal di Desa Lau Bakeri
1 min readBLINKISS, Kutalimbaru, Senin, 9 September 2024
Kapolsek Kutalimbaru, AKP Banuara Manurung, bersama tim, berhasil menggerebek sebuah penampungan TKI ilegal di Dusun VII Salang Namo Mbelin, Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu, 7 September 2024, pukul 11.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga korban penampungan dan pengiriman tenaga kerja ke Malaysia tanpa dokumen resmi. Tiga orang tersebut adalah:
- R, wanita (30), warga Kampung Awilega, Desa Mangkurakyat, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.
- L, pria (32), warga Dusun Lakatandai, Desa Batuawu, Kecamatan Siompu, Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
- S, pria (27), warga Kakiba, Desa Dirma, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kapolsek Kutalimbaru, AKP Banuara Manurung, didampingi Kanit Reskrim Iptu Ervan Lian Siahaan, SH, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi dari warga mengenai adanya sekitar enam orang yang tinggal di rumah pelaku dan akan dikirim ke Malaysia melalui Tanjung Balai.
Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menemukan ketiga korban. Hasil introgasi mengungkap bahwa mereka dijanjikan akan diberangkatkan ke Malaysia oleh pelaku berinisial M dengan biaya sebesar Rp5.000.000 per orang. Namun, hingga saat ini, keberangkatan mereka belum terlaksana dengan berbagai alasan, seperti cuaca buruk.
Pelaku M (42), warga Dusun VII Salang Namo Mbelin, Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru, kini telah diamankan oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan di Lubuk Pakam. Ketiga korban telah diserahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk penanganan lebih lanjut.
Kapolsek Kutalimbaru menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan untuk melanjutkan proses hukum terhadap pelaku.
(Rait)