Kasus Lutfi Hakim Masih Jalan di Tempat, LBH Medan Soroti Lambannya Proses Hukum
2 min readMEDAN, BLINKISS – Sudah tujuh bulan berlalu sejak Lutfi Hakim Fauzie, korban insiden kabel menjuntai yang melilit lehernya, melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut. Namun, hingga saat ini, proses hukum yang diharapkan memberikan keadilan baginya justru terkesan berjalan di tempat.
Insiden nahas itu terjadi pada 23 Februari 2024 di Jalan William Iskandar Pasar V, Medan Estate. Saat itu, Lutfi sedang dalam perjalanan menjemput istrinya ketika sebuah mobil box menabrak kabel yang menjuntai. Kabel tersebut melilit leher Lutfi, menyebabkan luka serius yang memerlukan 20 jahitan dan perawatan intensif selama berbulan-bulan.
Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian ini ke Polda Sumut pada 1 Juli 2024, dengan dugaan tindak pidana kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 360 KUHP. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/B/840/VII/2024. Namun, hingga kini, perkembangan kasus ini dinilai stagnan.
“Selama tujuh bulan, hanya ada satu kali surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang diterima. Bahkan, dua saksi yang seharusnya diperiksa tidak mendapat surat panggilan resmi. Penyidik pun beralasan kasus ini sulit diselesaikan,” ujar Irvan, Selasa (23/1/2025).
Irvan menilai, lambannya proses hukum ini tidak hanya melanggar hak Lutfi sebagai korban, tetapi juga mencederai prinsip profesionalisme aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri.
“Setiap anggota Polri wajib memberikan pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel. Jika itu tidak dilakukan, maka mereka telah melanggar kode etik dan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UU HAM dan Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik,” tegasnya.
Atas dasar ini, LBH Medan telah mengadukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim, dan penyidik terkait ke Propam Polda Sumut dan Mabes Polri.
“Kami meminta keadilan untuk Lutfi. Proses hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi, agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” tutup Irvan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolrestabes Medan belum dapat dimintai tanggapannya terkait kasus ini. Konfirmasi melalui WhatsApp telah dilakukan oleh tim media, namun belum mendapatkan respons.
Kasus ini menjadi cerminan penting bagi institusi penegak hukum untuk membuktikan komitmennya terhadap keadilan, tidak hanya bagi Lutfi, tetapi juga bagi masyarakat yang menanti penyelesaian hukum yang adil dan transparan. (Agung)