Kasus Tanah Ulayat di Sumut, Ketua Ikatan Melayu Serdang Serumpun Serukan Presiden Turun Tangan

Medan, BLINKISS – Ketua Ikatan Keluarga Anak Melayu Serdang Serumpun, Ir. Abdullah Umar, menyampaikan pernyataan resmi terkait persoalan tanah ulayat di Sumatera Utara. Dalam konferensi pers yang digelar di Jalan Taruk Kabu, Gang Bhineka Tunggal Ika, Medan, ia menekankan pentingnya perhatian pemerintah pusat terhadap persoalan yang dinilai telah menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi bagi masyarakat, khususnya anak Melayu Serdang dan suku serumpun.
Menurut Abdullah, keresahan muncul karena lahan yang selama ini ditempati dan digarap warga masuk ke dalam area yang diklaim sebagai lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU). “Lebih dari 20 tahun masyarakat menunggu kepastian, tetapi tanah itu belum dikembalikan kepada warga. Harapan kami, pemerintah hadir untuk memberi solusi yang adil,” ujarnya, Senin (23/9/2025).
Ia menambahkan, kejelasan mengenai keaslian sertifikat tanah sangat penting untuk mencegah kesalahpahaman dan potensi konflik berkepanjangan. “Sebenarnya sudah ada aturan yang jelas tentang tata cara pendaftaran tanah. Jika acuan itu dipakai, maka bisa diketahui mana yang otentik dan mana yang tidak,” kata Abdullah.
Dalam penyampaiannya, Abdullah juga menyebut bahwa masyarakat kerap melihat adanya plank penanda HGU yang menjadi dasar penggusuran lahan, sementara di sisi lain area tersebut kemudian dikelola oleh pihak lain. “Kondisi ini membuat masyarakat bertanya-tanya mengenai keabsahan dokumen yang digunakan. Karena itu, kami berharap PTPN dan BPN sebagai instansi terkait dapat memberi penjelasan yang terang dan menempatkan masyarakat pada posisi yang adil,” ungkapnya.
Lebih jauh, Abdullah menilai bahwa PTPN dan BPN sebagai instansi vertikal di daerah seharusnya mampu menghadirkan kepastian hukum yang berpihak kepada rakyat. “Kedua lembaga ini memiliki posisi penting karena langsung berada di bawah koordinasi kementerian. Kami percaya, dengan peran yang dijalankan secara profesional, polemik tanah yang telah berlarut-larut bisa segera diselesaikan,” tambahnya.
Dalam konferensi pers itu, ia menyampaikan tiga poin utama harapan masyarakat:
- Presiden bersama Menteri BUMN dan Kementerian Agraria diminta mengambil langkah serius untuk mengakhiri polemik yang berlarut-larut serta memastikan tanah rakyat dan anak Melayu di Sumut dapat dipulihkan sesuai aturan.
- Aparat kepolisian dan kejaksaan di Sumut diharapkan bersikap adil dan konsisten sesuai koridor hukum.
- Kebijakan terkait pengelolaan tanah agar lebih transparan, akuntabel, dan tidak merugikan masyarakat yang memiliki alas hak.
“Negara harus hadir melindungi rakyatnya. Kami hanya meminta keadilan, agar tanah yang menjadi sumber kehidupan kami jelas statusnya dan tidak menimbulkan konflik lagi. Masih bisakah Anak Melayu sebagai Pemegang Hak Ulayat berharap keadilan dan memperoleh hak ekonominya pada Negara Kesatuan RI …???” tutup Abdullah Umar dalam konferensi pers tersebut. (Red)