20 September 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Kebijakan Hapus Tagih Bank BUMN Sedang di Susun Dalam RPP

2 min read

Blinkiss.id, Jakarta

Kebijakan hapus tagih untuk bank BUMN juga Lembaga Jasa Keuangan (LJK) nonbank sedang disusun dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang rencananya akan segera berlaku. RPP menggiatkan dan meningkatkan kembali peran sektor UMKM.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK,) Dian Ediana Rae mengatakan, melalui siaran persnya, namun debitur hapus tagih yang diatur memiliki kriteria tertentu, sehingga tidak seluruh kredit telah dihapus buku bank akan dihapus tagih, Senin (12/8/2024)

Kredit yang dihapus tagih merupakan kredit telah dihapus bukukan dari neraca laporan posisi keuangan bank juga telah dibentuk cadangan kerugian penurunan senilai 100 persen, sehingga telah dibiayakan sebelumnya.

“Dalam RPP diatur pula bahwa atas transaksi hapus tagih tidak termasuk dalam kerugian negara,” ujarnya.

Penghapusan kredit macet tahap pertama untuk debitur kredit usaha rakyat (KUR) dengan nilai maksimal Rp 500 juta sudah dihapusbukukan.

Akan tetapi kredit tersebut belum dihapus tagih, tapi sudah ditanggung oleh Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).

Awal tahun 2024 Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat meminta penyaluran kredit ke usaha kecil lebih digiatkan lagi, mengingat saat itu baru 19% dukungan kredit perbankan ke UMKM dari total penyaluran kredit secara keseluruhan.

Adapun, target yang dipatok untuk penyaluran kredit ke segmen UMKM ini sebesar 30%. Sayangnya, porsi kredit UMKM ini terlihat semakin kian jauh dari harapan Pemerintah tersebut.

Hal ini tercermin dari laporan Analisis Uang Beredar yang dirilis Bank Indonesia (BI), di mana porsi penyaluran kredit UMKM hanya mencapai 18,57% per Juni 2024. Bahkan, porsinya susut dibandingkan sebelumnya sebesar 18,71%.
RPOJK

Oleh karena itu, OJK memberi update soal perkembangan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) alias nasabah KUR.

Adapun, dalam RPOJK UMKM ini tidak memuat kewajiban baik bagi bank ataupun non-bank untuk memiliki porsi kredit UMKM sebesar 30% dari total kredit.

Dian nenuturkan, saat ini RPOJK UMKM dalam tahap analisis hasil penerimaan masukan dan tanggapan terhadap draf RPOJK dari stakeholder dan masyarakat

Beberapa hal yang diatur dalam rancangan ketentuan ini, yakni mengenai penyusunan skema khusus untuk penyaluran/pembiayaan kepada UMKM, pemanfaatan dukungan perangkat penilaian kredit (credit scoring), serta evaluasi berkala terhadap suku bunga kredit/marjin pembiayaan UMKM.

Selain itu, diatur pula kewajiban bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk melakukan edukasi dan literasi keuangan bagi pelaku UMKM, serta pengembangan kompetensi SDM internal LJK untuk mendukung pemberian akses pembiayaan UMKM.

“Di dalam RPOJK UMKM ini tidak terdapat kewajiban bagi LJK untuk memiliki porsi kredit UMKM sebesar 30% dari total kredit,” urainya

Melalui RPOJK ini, berharap dapat meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan pemberdayaan UMKM.

RPOJK UMKM sendiri merupakan amanat UU P2SK yang juga bertujuan mendorong LJK, baik bank dan LJK non-Bank untuk dapat memberikan kemudahan terkait akses pembiayaan, termasuk penjaminan pembiayaan UMKM yang lebih mudah, cepat dan mampu bersaing.

“Sehingga dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan pembiayaan, namun tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” imbuhnya. (JB Rumapea)

Facebook Comments Box
Translate »