Kecewa Dengan Penegakan Hukum di Kejari Medan, Penasihat Hukum Fitriyah Datangi Kejatisu
2 min readMedan — Dalam suasana yang penuh harapan dan rasa frustrasi, penasihat hukum Fitriyah dari Kantor Hukum Marta Sitorus SH MH CLI, Marta Sitorus dan rekannya Univy Hia SH, melangkah memasuki Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Senin, 30 September 2024, sekitar pukul 14.30 WIB. Mereka datang untuk menindaklanjuti sebuah kasus hukum yang telah berjalan selama lima tahun, mencekam dan menyisakan luka bagi klien mereka.
Dengan penuh semangat, keduanya memasuki ruang PTSP, namun ekspresi wajah Marta segera berubah saat ia mengungkapkan kekecewaannya. “Bagaimana bisa keadilan terabaikan?” serunya, mengingatkan semua orang bahwa meski Sur telah ditetapkan sebagai tersangka, jaksa masih mengeluarkan P-19 sebanyak tiga kali. Keputusan itu, katanya, jelas bertentangan dengan surat keputusan praperadilan yang memerintahkan penyelidikan dilanjutkan dan dilakukan penuntutan ke pengadilan.
Dengan nada penuh tanya, Marta mempertanyakan, “Apakah jaksa masih merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam menjalankan tugasnya?” Pertanyaan ini menggema, menciptakan suasana tegang di ruang tersebut.
Namun, di tengah rasa frustrasi itu, Marta tak lupa memberikan apresiasi terhadap pelayanan di Kejatisu, di mana mereka diterima oleh Staf Asisten Pengawasan. “Ini langkah positif,” ujarnya, meskipun pertemuan dengan jaksa yang menangani kasus ini terasa seperti mencari jarum di tumpukan jerami.
Marta berharap pertemuan yang dijadwalkan dengan Kajari Medan keesokan harinya akan membawa angin segar. “Jika tidak, kami akan terus memperjuangkan hak klien kami yang telah dirugikan hingga 562 juta rupiah,” tegasnya, suaranya bergetar mengekspresikan tekad yang membara. Ia menekankan pentingnya gelar perkara gabungan antara penyidik, kejaksaan, dan penasihat hukum. “Jika tidak ada respons, kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut. Kami tidak akan mundur.”
Menggapai hal itu, Kasipenkum Kejatisu, Adre Wanda Ginting S.H, M.H mengatakan, “Setiap informasi pasti akan kami tindak lanjuti, apapun itu. Kami terbuka dan cepat terhadap semua informasi. Silakan sampaikan informasinya, kami akan monitor perkembangan dan menyampaikan kembali kepada masyarakat.”
Kasus ini sebelumnya telah menarik perhatian publik, terutama setelah Fitriyah berani mengirimkan kue Tar ulang tahun ke Kantor Satreskrim Polrestabes Medan. (Agung)