Kejari Binjai Tangkap DPO Eks Bendahara Dinas PUPR Nias Selatan.

Binjai-blinkiss.id
Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai bersama penyelidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Nias Selatan menangkap mantan Bendahara Dinas PUPR Nias Selatan (Nisel), bernama Bazisokhi Buulo.
Pria berusia 49 tahun tersebut ditetapkan tersangka dalam pusaran dugaan korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nias Selatan tahun anggaran 2018-2021.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Binjai melalui Kasi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, kepada awak media, Jum’at (21/03/25).
Bazisokhi Buulolo merupakan DPO Kejari Nias Selatan yang ditangkap bersama Tim Intelijen Kejari di Binjai. Saat ini tersangka sedang dalam pemeriksaan penyelidik pidsus Kejari Nias Selatan, ujar Kasi Intelijen Kejari Binjai Noprianto Sihombing.
Mantan Bendahara Dinas PUPR Nias Selatan Bazisokhi Buulolo ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi anggaran belanja langsung pada Kantor Dinas PUPR Nias Selatan tahun anggaran 2018-2021. Tersangka diamankan tim gabungan ketika sedang makan sore.
Tersangka diamankan disalah satu resto lesehan daerah Binjai Utara dan ditangkap pada sore ini, ” ujar Noprianto Sihombing.
Bazisokhi Buulolo dalam proses penyidikan penyelidik Kejari Nias Selatan, merugikan negara senilai Rp 783.107.597, dan melanggar pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI No 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Peliput yani)