Kejari Medan Tangkap Sujono, Terpidana Penipuan Rp315 Juta
2 min readSetelah bersembunyi selama beberapa waktu, Sujono (57), terpidana kasus penipuan senilai Rp315 juta, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Penyerahan ini terjadi setelah pihak Kejari melakukan penjemputan paksa, menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepadanya.
Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, menjelaskan bahwa Sujono ditangkap setelah menghindari panggilan resmi dan bersembunyi di Pekanbaru, Riau. “Kami tidak akan membiarkan terpidana yang telah divonis lepas dari tanggung jawab hukum,” tegas Dapot, menegaskan komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum.
Kasus ini bermula pada tahun 2018, ketika Sujono menawarkan lahan seluas 25 hektar kepada korban, Ahmad Kusnan, dengan janji bahwa lahan tersebut adalah miliknya. Untuk mendapatkan kepercayaan korban, Sujono meyakinkan Ahmad dengan menunjukkan dokumen yang tampak sah dan bahkan melakukan kunjungan ke rumah korban di Medan.
Korban kemudian mengirimkan total Rp315 juta dalam 11 kali transaksi, meskipun saat dilakukan pengecekan lokasi, ia tidak menemukan bukti kepemilikan yang jelas. Hanya sebuah plank yang menyebutkan bahwa tanah tersebut adalah milik Sujono dan Amir. Informasi dari supir pribadi Sujono, Jonni Yanda, mengungkapkan bahwa lahan tersebut sebenarnya bukan milik terdakwa, yang akhirnya membuat korban menghentikan pengiriman uang dan meminta pengembalian dana.
Di tengah proses penyelesaian, Sujono menyerahkan dokumen SHM kepada Rosman, yang kemudian ditolak oleh korban. Ia bahkan berjanji untuk mencari lokasi tanah lain jika korban menambah uang, namun permintaan tersebut ditolak oleh Ahmad. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa lahan yang dijanjikan sebenarnya adalah milik H. Sulaiman, yang belum menyelesaikan pelunasan lahan dari anaknya, Reza.
Awalnya, pada 23 Januari 2024, Sujono dituntut pidana penjara selama tiga tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Marina Surbakti. Namun, pada 30 Januari 2024, Pengadilan Negeri (PN) Medan membebaskannya dari semua dakwaan. Merasa tidak puas, JPU kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pada 7 Maret 2024, Mahkamah Agung memutuskan untuk membatalkan putusan bebas tersebut dan menjatuhkan vonis dua tahun penjara. Dalam putusannya, Hakim Kasasi Soesilo menyatakan Sujono terbukti bersalah melakukan penipuan, dan memerintahkan agar terpidana menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat ini, Sujono telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Medan untuk menjalani hukuman dua tahun penjara sesuai dengan putusan yang telah ditetapkan. Tindakan penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan untuk menuntaskan semua perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan dengan kekuatan hukum tetap. (BK)