Kejari Medan Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Penistaan Agama Ratu Entok
1 min readMedan, BLINKISS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka Ratu Talisha alias Ratu Entok beserta barang bukti terkait kasus dugaan penistaan agama dari penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut), pada Jumat (6/12/2024).
Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Medan, Tommy Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pelimpahan tahap II, Ratu Entok langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Perempuan Tanjung Gusta Medan untuk ditahan sementara jaksa penuntut umum (JPU) mempersiapkan surat dakwaan untuk persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Ya, kami telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait perkara penistaan agama dengan tersangka Ratu Talisha alias Ratu Entok,” ujar Tommy saat dikonfirmasi wartawan.
Ratu Entok diduga melakukan penistaan agama melalui siaran langsung di akun TikTok pribadinya yang bernama @ratuentokglowskincare pada Oktober 2024. Dalam siaran tersebut, ia diduga telah menyebarkan ujaran kebencian dan permusuhan yang berpotensi menodai agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia.
“Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka melalui akun TikTok tersebut menyebabkan rasa kebencian, permusuhan, serta penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama,” ungkap Tommy.
Ratu Entok kini disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156A KUHP.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dampaknya yang luas terkait penistaan agama di platform media sosial. Kejaksaan Medan siap melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Agung)