29 Oktober 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Kejati Sumut Geledah Dua Lokasi di Belawan Terkait Dugaan Korupsi PNBP Pelabuhan

MEDAN, BLINKISS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penggeledahan di dua lokasi di wilayah Belawan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023 hingga 2024.

Penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (29/10/2025) itu menyasar kantor PT Pelindo Regional 1 Belawan di Jalan Lingkar Pelabuhan No.1 Medan Belawan II, serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan.

Tindakan tersebut dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengelolaan dan penerimaan uang negara dari jasa kepelabuhanan dan kenavigasian, yang tercatat sebagai PNBP.

Pelaksana Harian Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, SH., MH, menjelaskan bahwa sasaran penggeledahan meliputi sejumlah ruangan strategis, antara lain bagian keuangan, ruang pelaporan, ruang inventaris pendataan kedatangan kapal, serta ruang lain yang berhubungan dengan proses penerimaan dan pencatatan arus kapal.

“Penggeledahan dilakukan untuk menelusuri serta memperoleh data dan dokumen yang relevan, guna menguatkan proses pembuktian dalam perkara ini,” ujar Bani Ginting melalui pesan yang disampaikan kepada media.

Ia menegaskan, penggeledahan telah melalui prosedur hukum sesuai KUHAP, yakni berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 12/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati Sumut Nomor: Print-13/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025.

Penggeledahan dilakukan oleh puluhan jaksa penyidik dan berlangsung secara simultan di kedua lokasi.

Pihak Kejati Sumut menegaskan bahwa langkah ini diharapkan dapat mengungkap secara jelas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan penerimaan PNBP tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidikan masih berlangsung dan Kejati belum mengumumkan tersangka dalam perkara ini. (Agung)

Facebook Comments Box
Translate »