Kejati Sumut Tahan 2 Pejabat Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah dalam Kasus Korupsi BOK dan Jaspel
1 min readMEDAN, BLINKISS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan penahanan terhadap dua pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah terkait dugaan korupsi dalam penggunaan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel). Penahanan dilakukan pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Dua tersangka yang ditahan adalah HNG, Kepala Seksi Pelayanan Rujukan, dan HH, Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemotongan dana BOK dan Jaspel yang seharusnya menjadi hak pegawai Puskesmas, demi kepentingan dana taktis Dinas Kesehatan.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, tindakan ini berpotensi merugikan negara lebih dari Rp8 miliar. Ia menjelaskan, kedua tersangka bersama mantan Kepala Dinas Kesehatan yang telah ditahan sebelumnya, mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas untuk memerintahkan pemotongan dana tersebut.
“Dari investigasi yang dilakukan, praktik ini jelas melawan hukum dan merugikan masyarakat,” kata Adre.
Kedua tersangka kini dihadapkan pada Pasal 11 dan Pasal 12 huruf e dan f, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penahanan dilakukan karena tim penyidik memiliki cukup bukti dan khawatir para tersangka dapat melarikan diri atau merusak barang bukti.
Setelah pemeriksaan kesehatan, HNG dan HH ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Perempuan Kelas II A Medan, terhitung sejak 24 Oktober hingga 12 November 2024. Penanganan kasus ini menjadi sorotan, mengingat dampaknya terhadap pelayanan kesehatan di daerah tersebut. (Agung)