26 September 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Kejati Sumut Tahan Dua Mantan Pejabat Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Tunda di PT Pelindo I

Medan, BLINKISS – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menetapkan sekaligus menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda Kap. 2×1800 HP untuk PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) Cabang Dumai periode 2018–2021.

Mereka adalah HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I tahun 2018–2021, serta BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021.

“Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,” jelas Muhammad Husairi, SH., MH., Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, melalui keterangan pers tertulis, Kamis (25/9/2025).

Perkara ini berawal dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,81 miliar. Namun, hasil penyidikan mengungkap bahwa pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres pekerjaan tidak sejalan dengan kontrak, sementara pembayaran tetap dilakukan meski tidak sebanding dengan capaian pekerjaan.

Dugaan penyimpangan itu menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp92,35 miliar, ditambah kerugian perekonomian negara setidaknya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak rampung maupun difungsikan.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, HAP dan BS akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 25 September hingga 14 Oktober 2025, di Rutan Kelas I Medan.

Melalui langkah hukum ini, Kejati Sumut menegaskan komitmennya menjaga tata kelola keuangan negara agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel, serta memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi. (Agung)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »