Kejati Sumut Tahan Kadis Pendidikan Tebing Tinggi Terkait Kasus Smartboard
Medan, BLINKISS — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan IK, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi tahun 2024, terkait dugaan korupsi pengadaan 93 unit Smartboard untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi.
IK ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti. Dalam proyek pengadaan smartboard merek ViewSonic melalui e-Katalog, IK yang bertindak sebagai KPA sekaligus PPK, diduga tidak menjalankan tugas sesuai aturan pengadaan barang dan jasa.
IK dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kebutuhan penyidikan dan menghindari risiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, IK ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.
Kejati Sumut menegaskan penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka lain jika ditemukan alat bukti tambahan. (Agung)

