23 November 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Kejati Sumut Terima Kembali Rp 950 Juta dari Kasus Korupsi Dana PT PPSU

1 min read

Medan, BLINKISS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) baru saja menerima uang pengganti (UP) senilai Rp 950.518.750 dari perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan dana PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT PPSU) untuk pelaksanaan Sumut Fair 2020.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, mengonfirmasi bahwa dana tersebut dikembalikan oleh terdakwa Pemiga Orba Yusra, yang saat ini menjabat sebagai Direktur PT Harmoni Muda Inovasi. “Terdakwa telah mengembalikan total kerugian negara sebesar Rp 960.518.750, dengan Rp 10 juta disetor pada 26 Juni 2024,” ungkapnya.

Proses hukum terhadap Pemiga Orba Yusra saat ini masih berlangsung, dengan pembacaan tuntutan pidana yang dijadwalkan segera. Terdakwa dihadapkan pada dakwaan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mencakup penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana.

Adre W. Ginting menambahkan bahwa pengembalian dana ini merupakan langkah positif dalam upaya penegakan hukum di wilayah Sumatera Utara. “Kejati Sumut berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana korupsi. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi para pelaku korupsi lainnya agar mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Masyarakat berharap bahwa tindakan tegas terhadap korupsi dapat menciptakan efek jera dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah.

Dengan kembalinya dana tersebut, Kejati Sumut juga mengharapkan adanya peningkatan kesadaran akan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan dana negara. (Gung)

Facebook Comments Box
Translate »