16 Januari 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Kementerian ATR/BPN dan Kementerian HAM Bahas Legalisasi Tanah Berbasis HAM

1 min read

Blinkiss, Jakarta, 15 Januari 2025 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin koordinasi dengan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) guna membahas administrasi pertanahan yang berdampak pada HAM. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Kerja Menteri ATR/Kepala BPN dan dihadiri oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, serta Menteri HAM, Natalius Pigai.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Nusron menyampaikan dua fokus utama diskusi, yaitu penataan administrasi pertanahan agar lebih mengedepankan dimensi HAM dan memastikan sertifikasi tanah tidak mengganggu hak-hak masyarakat.

“Kami mendiskusikan bagaimana sertifikasi tanah, baik itu hak penguasaan lahan, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, maupun hak milik, tetap menghormati dan tidak melanggar HAM,” ujar Nusron Wahid.

Salah satu pembahasan utama adalah penyertipikatan tanah ulayat. Hingga kini, Kementerian ATR/BPN telah menyertipikatkan sekitar 9.720.877 m² tanah ulayat dari berbagai daerah. Namun, proses ini diakui masih menghadapi tantangan terkait pengakuan hak adat.

“Kita harus menuntaskan masalah batas-batas hak adat, HPL murni, dan hutan agar semuanya dapat terdaftar dengan jelas,” tambahnya.

Menteri HAM, Natalius Pigai, memberikan apresiasi atas langkah Kementerian ATR/BPN yang telah menyediakan sertifikat komunal untuk tanah ulayat. “Tidak banyak negara di dunia yang menyediakan sertifikat komunal. Indonesia sudah lebih maju dalam hal ini,” ujarnya.

Pertemuan ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo.

TanahUntukSemua #LegalisasiTanah #HakAsasiManusia

Facebook Comments Box
Translate »