Kementerian ATR/BPN Investigasi Sertipikat HGB di Lokasi Pagar Laut
2 min readJakarta, BLINKISS – Polemik mengenai pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, tengah menjadi perhatian publik. Lokasi tersebut disebut telah bersertipikat, memicu berbagai spekulasi di masyarakat. Menanggapi hal ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan sedang melakukan investigasi mendalam.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). Langkah ini bertujuan memastikan posisi bidang tanah tersebut berdasarkan garis pantai kawasan Desa Kohod, baik menggunakan data historis maupun terbaru hingga tahun 2024.
“Kami sedang mencocokkan dokumen sertipikat yang diterbitkan sejak 1982 dengan data garis pantai terkini. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, sertipikat yang cacat material atau prosedural bisa dibatalkan tanpa pengadilan, sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2021,” ujar Nusron saat konferensi pers di Aula PTSL, Senin (20/01).
Hasil penelusuran awal menunjukkan terdapat 263 bidang tanah di lokasi tersebut, terdiri dari:
- 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur,
- 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa,
- 9 bidang atas nama perseorangan,
- 17 bidang Sertipikat Hak Milik.
Nusron menambahkan, jika sertipikat terbukti berada di luar garis pantai, Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi dan tindakan korektif. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang telah menggunakan aplikasi BHUMI ATR/BPN untuk mengecek data pertanahan terkait isu ini.
Turut hadir dalam konferensi pers ini Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, beserta sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, Kementerian ATR/BPN mendorong masyarakat untuk memanfaatkan kanal pengaduan resmi jika menemukan kejanggalan terkait sertipikat tanah. (Agung)