11 November 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Kerugian Negara Capai Rp 2,29 Miliar, Kejati Sumut Tahan Analis Kredit Bank Sumut

MEDAN, BLINKISS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan seorang analis kredit Bank Sumut Cabang Pembantu Krakatau berinisial LPL dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit modal usaha yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2,29 miliar. Kredit tersebut diberikan kepada CV HA Group pada tahun 2012.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik pidana khusus Kejati Sumut menemukan dua alat bukti yang cukup. Penetapan tercantum dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP 23/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 10 November 2025.

Penyidik menemukan bahwa LPL diduga melakukan mark up nilai agunan, memanipulasi data, dan menyimpang dari prosedur pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran yang diatur dalam SK Direksi Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011. Tindakan tersebut menyebabkan kredit senilai Rp 3 miliar dicairkan dan berujung pada kerugian negara sebesar Rp 2.290.469.309,15.

LPL dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025. LPL ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. (Agung)

Facebook Comments Box
Translate »