Ketua DPRD Medan Ingatkan Orang Tua di Medan Tembung: Lindungi Anak Sesuai Perda Perlindungan Anak

MEDAN, BLINKISS – Suasana hangat tampak di Jl. Ampera No. 32, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (24/8/2025). Ratusan warga berkumpul mengikuti Sosialisasi Perda No. 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang digelar Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B.
Di hadapan para orang tua dan tokoh masyarakat, Wong Chun Sen menyampaikan pesan penting: anak-anak adalah amanah yang harus dijaga bersama. Perda ini, tegasnya, bukan sekadar aturan hukum, melainkan peringatan sekaligus panduan agar setiap anak di Kota Medan tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan penuh kasih sayang.
“Anak-anak kita tidak boleh dibiarkan tumbuh tanpa perhatian. Mereka harus dijaga dari kekerasan, diskriminasi, dan pengaruh buruk lingkungan. Perda ini hadir sebagai payung hukum, tapi yang lebih utama adalah kesadaran kita sebagai orang tua. Rumah tangga adalah benteng pertama perlindungan anak,” ujar Wong.
Ia menegaskan, keluarga memiliki peran sentral dalam mendidik dan mengawasi anak, sementara pemerintah melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) siap memberi pendampingan bila terjadi pelanggaran. Wong juga mengingatkan dunia usaha hiburan untuk mematuhi aturan dan tidak membiarkan anak terpapar tontonan atau aktivitas yang tidak sesuai usia mereka.
Sosialisasi berjalan interaktif. Para warga antusias bertanya seputar cara menghindarkan anak dari pengaruh buruk media sosial, pergaulan bebas, hingga bagaimana melaporkan bila terjadi kekerasan.
Mengakhiri acara, Wong kembali mengajak seluruh orang tua di Medan Tembung untuk menjadikan keluarga sebagai tempat terbaik bagi tumbuh kembang anak.
“Mari kita jaga bersama generasi penerus ini. Jangan hanya berharap pada pemerintah, tapi kita sendiri yang harus lebih peduli. Anak-anak adalah masa depan kita semua,” tutup Wong dengan penuh harap.
(Agung)