Ketua DPRD Medan Tentang Parkir Berlangganan Minta Walikota Batalkan Perwal 26/2024
1 min readMEDAN- BLINKISS.ID- Ketua DPRD Medan Hasyim SE minta Walikota Medan Bobby Afif Nasution mengulas ulang Perwal No 26 Tahun 2024 tentang pelaksanaan parkir berlangganan di tepi jalan umum. Sebab, penerapan parkir berlangganan dinilai banyak menimbulkan masalah di lapangan.
“Kita minta agar Perwal itu ditunda bila perlu dibatalkan. Karena dengan parkir berlangganan terbukti banyak disoal karena memberatkan pemilik kendaraan apalagi warga dari luar Kota Medan,” tegas Hasyim SE yang juga Ketua DPC PDI P Kota Medan itu kepada Wartawan, Rabu (17/7/2024).
Disampaikan Hasyim SE, persetujuan warga terkait kebijakan parkir berlangganan dapat dipahami. Dimana pemilik kendaraan diwajibkan membayar duluan retribus parkir Rp 90.000 untuk roda dua dan Rp 130.000 untuk roda empat per tahunnya.
“Apalagi bagi pemilik kendaraan yang dari luar kota Medan harus membayar parkir berlangganan per tahun. Pada hal hanya parkir 1 kali dan belum tentu parkir untuk berikutnya dalam setahun,” terang Hasym SE yang akan dilantik menjadi anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 itu.
Menurut Hasyim, Perwal No 26 Taju 2024 tidak memiliki kekuatan hukum. Sebab, Perwal merupakan turunan dari Perda. Sementara Perda Parkir berlangganan belum ada.
Masih menurut Hasyim, dengan penganut parkir di Kota Medan bagi pemilik kendaraan dari luar Kota apabila tidak bersedia membayar retribusi parkir berlangganan sangat keliru. “Dengan aturan itu melemahkan citra Kota Medan di mata luar. Pada hal kita mau menerapkan kota yang ramah dan kondusif,” pungkasnya (Erianto EGA)